KontraS sebut hukuman mati di Indonesia jauh dari proses hukum
KontraS sebut hukuman mati di Indonesia jauh dari proses hukum. KontraS menemukan dari gelombang satu eksekusi mati sampai gelombang tiga, terpidana mati tidak mendapatkan fair trial. Malah ditemukan putusan yang cenderung cacat hukum.
Koordinator untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) menyebutkan praktik eksekusi mati jauh dari proses hukum. Alasannya, lantaran terpidana vonis hukuman mati tidak mendapatkan proses peradilan yang seharusnya.
KontraS menemukan dari gelombang satu eksekusi mati sampai gelombang tiga, terpidana mati tidak mendapatkan fair trial. Malah ditemukan putusan yang cenderung cacat hukum.
"Pascaeskekusi mati gelombang tiga, atau ditarik ke belakang dari gelombang satu, banyak unfair trial terjadi. Tidak ada pembelajaran yang diambil pemerintah dalam penetapan vonis di Indonesia," ujar Koordinator Bidang Advokasi KontraS Putri Kanisia di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
Dari segi hak, ada terpidana mati tidak mendapatkan notifikasi 3x24 jam sebelum eksekusi. Selain itu, terpidana yang menggunakan peninjauan kembali (PK) dan grasi, belum keluar putusan tapi sudah mendapat eksekusi.
"Hal-hal tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia walaupun statusnya telah terpidana mati," ucap Putri.
Dari segi cacat vonis adalah kasus yang dialami Yusman, mantan terpidana mati asal Sumatera Utara yang didakwa membunuh majikannya. Selama proses hukum, Yusman mengaku dipaksa oleh polisi dengan tindak kekerasan. Yusman juga sama sekali tidak mengetahui proses hukum kasusnya, termasuk jalur pembelaan.
Bahkan, kuasa hukum yang mendampingi meminta vonis mati. Yusman sendiri baru tahu mendapat vonis mati ketika ia di penjara.
Sedangkan Yusman ketika itu masih di bawah umur saat dibuktikan melalui dokter forensik setelah ditahan. Sehingga seharusnya ia tidak bisa divonis hukuman mati.
"Aparat kepolisian bisa mengubah usia Yusman karena tidak punya dokumen kenegaraan. Kasus Yusman membuka tidak semua orang bisa bahasa Indonesia, tidak semua mengurus akte. Yusman juga putus sekolah," tutur Putri.
Sementara, Amnesty Internasional menilai hukuman mati sudah banyak ditinggalkan. Setahun terakhir hanya China, Iran, Irak, Pakistan, dan Arab Saudi serta Indonesia yang masih menjalankan hukuman mati.
"Mayoritas negara dunia telah meninggalkan hukuman mati. Hanya 23 negara melakukan eksekusi mati. 90 Persen hanya terjadi di 5 negara. Hukuman mati sudah dianggap kuno," kata Peneliti Amnesty Internasional, Papang Hidayat.
Dalam 2017 ini, terdapat 32 vonis mati diputuskan oleh pengadilan. 22 Kasus merupakan narkotika, sisanya pidana kasus pembunuhan.
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
-
Mengapa modifikasi cumi-cumi darat kontroversial? Modifikasi cumi darat ini meningkatkan performa kendaraan, namun memiliki efek samping yang sangat kontroversial dan merugikan lingkungan serta kesehatan.
-
Apa yang menjadi kontroversi dari pernyataan Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika sempat viral lantaran melontarkan ide tentang para capres yang harusnya ada tes mengaji.
-
Kontroversi apa yang terjadi antara Atta Halilintar dan Tompi? Menurut penyanyi dan dokter bedah tersebut, apa yang dilakukan oleh kreator konten adalah sebuah kekeliruan besar. Terlebih saat mengetahui bahwa angka taksiran rumah senilai 150 miliar itu hanyalah trik untuk menarik perhatian penonton, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
-
Kenapa hidangan odorigui dianggap kontroversial? Penyajikan seafood yang masih bergerak-gerak seperti ikizukuri dan ikan yin-yang disebut kontroversial oleh banyak orang. Praktik penyajian kuliner seperti ini dianggap tidak etis, karena ikan dan cumi diyakini masih merasakan sakit saat dihidangkan.
-
Bagaimana konflik antar kelompok terjadi? Konflik adalah warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
Baca juga:
Vonis hukuman mati di Indonesia meningkat dua kali lipat di tahun 2017
Staf ahli Presiden Jokowi minta hukuman mati ditinjau ulang
Menkum HAM pertimbangkan opsi terpidana tak dieksekusi mati jika berkelakuan baik
Kontras sebut tembak mati tidak hentikan peredaran narkoba