Korban diminta hormati keputusan Kejagung terkait kasus Novel
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Agung dalam memutuskan kasus Novel.
Setelah mengadu ke Komisi III DPR, korban penganiayaan dan penembakan yang diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyambangi Kejaksaan Agung. Tujuan mereka masih sama, meminta kasus yang menyeret nama Novel tak dihentikan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto tidak bisa menjanjikan apa-apa. Dia hanya memastikan permintaan empat korban akan disampaikan ke Jaksa Agung HM Prasetyo.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Agung dalam memutuskan kasus penyidik andalan KPK tersebut.
"Tugas saya hanya menerima dan menyampaikan tidak bisa berjanji banyak, hanya saya teruskan. Nanti akan saya bawa ke Jaksa Agung, semoga apa yang diperjuangkan dapat ridho dari Allah semoga keadilan dapat ditegakkan," kata Amir saat menemui keempat korban di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/2).
Amir meminta para korban menerima apapun yang nantinya diputuskan Jaksa Agung. Dia menjelaskan, apapun yang diputuskan Jaksa Agung pasti yang terbaik sesuai koridor hukum yang berlaku di dalam negeri.
"Saya minta apapun keputusannya cari jalan terbaik sesuai hukum walaupun kadang-kadang kita merasakan hal yang pahit, saya selama 25 tahun jadi jaksa bisa memahami kondisi background dari kampung mengerti," ucapnya.
Di hadapan keempat korban, Amir juga mengucapkan bela sungkawa atas kejadian tersebut. Dia berharap semua pihak bisa mendapat pelajaran dari peristiwa itu.
"Saya bisa memahami dan menyampaikan turut simpati kepada pak irwansyah kawan-kawan sebagai korban, mudah-mudahan ke depan Allah memberikan kebaikan, kekuatan," tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan hingga kini tak ada deponering akan kasus dugaan penembakan yang melibatkan Novel Baswedan terhadap tersangka pencurian burung walet pada 2004 silam. Menurut Prasetyo, setiap kasus tidak bisa digeneralisir penyelesaiannya.
"Deponering itu untuk kasus yang lain. Ini kan treatmentnya berbeda," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Untuk diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka.
Hingga saat ini pimpinan KPK terus berupaya agar kasus Novel tidak disidangkan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.
Baca juga:
Korban Novel sakit hati jika kasusnya dihentikan Jaksa Agung
Komisi III ragukan pengaduan korban Novel Baswedan
Datangi Kejagung, 4 korban penganiayaan minta Novel Baswedan diadili
Siapa suruh korban Novel Baswedan mengadu ke Komisi III DPR
KPK soal Novel: Ada pernik pernik yang harus digosok dulu biar mulus
Jaksa Agung tegaskan tak ada deponering kasus Novel Baswedan