Korban Pelecehan Seksual Guru di Batang Mencapai 35 Murid, 10 Diduga Diperkosa
Modus pelaku mengadakan seleksi anggota OSIS. Korban pelecehan seksual terbagi dalam tiga klaster yang merupakan tingkatan tahun sekolahnya.
Polda Jateng mengungkapkan kasus pencabulan yang dilakukan AM (33), seorang ASN guru agama SMPN di Batang mencapai 35 orang. Sekitar 10 korban diduga telah disetubuhi dan 35 korban mendapat perlakuan tidak senonoh.
"Hampir 35 kasus pencabulan. 10 orang di antaranya korban persetubuhan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Semarang, Rabu (7/8).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa memperlambat penuaan? Dilansir dari The Healthy, berdasarkan penelitian tahun 2017 yang dipublikasikan dalam jurnal Psychoneuroendocrinology, bercinta setidaknya sekali dalam seminggu dikaitkan dengan telomere yang lebih panjang—struktur pelindung pada DNA yang menentukan usia sel. Telomere yang lebih panjang terkait dengan penuaan sel yang lebih lambat dan harapan hidup yang lebih tinggi.
Dari keterangan pelaku melakukan aksinya sejak Juni hingga Agustus 2022, modus pelaku mengadakan seleksi anggota OSIS. Korban terbagi dalam tiga klaster yang merupakan tingkatan tahun sekolahnya.
"Pada klaster kelas 7 dia kebanyakan melakukan perbuatan pencabulan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dari kasus tersebut. Sebab, pelaku juga pernah mengajar di sekolah lain di luar Batang," jelasnya.
Sedangkan korban juga memperkosa para korbannya di tiga ruang sekolah berbeda.
“Pelaku beraksi di ruang OSIS, ruang kelas dan ruang gudang musala sekolah,” jelasnya.
Kasus ini terungkap awalnya orang tua korban melaporkan AM ke polisi. Polisi yang juga telah mengantongi barang bukti visum korban.
"Dari hasil visum itu menunjukkan adanya terjadi pelecehan seksual. Jadi dengan bukti kami sudah bisa menjerat pelaku," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah guru korban," pungkasnya.
(mdk/ray)