Korban pencabulan penjaga masjid di Palembang diduga puluhan
Perkosaan itu terjadi setiap usai mengaji di masjid.
Selain tiga siswi Sekolah Dasar (SD) yang sudah melapor menjadi korban perkosaan, ada puluhan bocah lagi yang diduga turut menjadi korban seks penjaga masjid berinisial MMD (55). Hal itu diketahui dari keterangan MR (11), salah satu korban saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Senin (8/12).
Kepada petugas, MR mengaku perbuatan asusila itu sudah menjadi rahasia umum bagi teman-temannya yang mengaji di masjid yang dijaga pelaku. Namun, pelaku mengancam akan membunuh korbannya jika bercerita kepada orang lain.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Apa penyebab meninggalnya pengantin wanita di Palembang? Diketahui, pengantin wanita ini meninggal dunia lantaran kelelahan dan mengalami hipertensi.
"Kami diancam dibunuh kalo ngomong. Teman-teman perempuan saya yang ngaji di sana sudah digitukan semua," ujar MR.
Dia mengatakan, perkosaan itu terjadi setiap usai mengaji di masjid. Saat keluar masjid, dia dipanggil pelaku untuk datang ke rumahnya yang berada di samping masjid. Begitu korban masuk kamar, pelaku mengunci pintu dan mengurung mereka. Dengan ancaman, pelaku bebas memuaskan nafsunya.
"Teman-teman juga seperti itu. Siapa yang dipanggil harus ikut. Jadi nurut saja," kata dia.
Kuasa hukum para korban RH Alex Efendi mengungkapkan, polisi harus segera menangkap pelaku. Sebab, dari keterangan kliennya, pelaku telah mencabuli puluhan murid SD yang mengaji di masjid itu.
"Perbuatan itu sudah lama terjadi. Bahkan korban MR sudah setahun. Ini pengakuan jujur klien saya, tidak mungkin mereka bohong karena mereka anak kecil," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga siswi SD di Palembang berinisial MR (11), RG (11) dan GA (8), melapor ke polisi setelah menjadi korban perkosaan yang dilakukan penjaga masjid berinisial MMD (55).
Ditemani orangtua mereka, ketiga korban mengaku perkosaan itu sudah terjadi sejak satu tahun. Perbuatan itu terjadi di rumah terlapor yang berada di samping masjid yang dijaganya di komplek OPI, Jakabaring, Palembang.
Perbuatan pelaku terungkap saat DN (35) orangtua salah satu korban merasa curiga perilaku anaknya berubah drastis sejak setahun terakhir. DN bertambah kaget mendengar pengakuan GA, salah satu korban, bercerita bahwa anaknya MR sudah diperkosa pelaku.
(mdk/hhw)