Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Kejati NTB Panggil 11 Saksi
Kejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memanggil 11 saksi kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan, yakni Lombok City Center (LCC).
"Ada 11 orang (saksi) yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus LCC," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin (26/8).
- Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
- Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram
- Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
- KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara
Dari 11 saksi yang dipanggil, dia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut perihal siapa saja yang hadir ke hadapan penyidik. Begitu juga dengan agenda pemeriksaan, Efrien menyatakan bahwa dirinya masih menunggu informasi dari penyidik.
"Belum dijawab (penyidik) siapa saja yang hadir dan apa saja agenda pemeriksaannya," ujar dia.
Kejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024. Penyidikan ini merupakan hasil gelar perkara penyidik dengan auditor yang menemukan potensi kerugian keuangan negara.
Tindak lanjut hasil gelar, penyidik kini berkoordinasi dengan auditor untuk memenuhi kebutuhan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Lembaga auditor yang membantu penyidik dalam penghitungan kerugian keuangan negara ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Dalam proses penyelidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah mantan pejabat yang mengetahui kontrak kerja sama dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut.
Para pihak yang pernah hadir ke hadapan jaksa antara lain mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dan mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Burhanuddin.
Permintaan keterangan terhadap dua mantan pejabat tersebut berlangsung pada medio November 2023. Zaini mengaku menyayangkan nasib dari aset yang kini terbengkalai tersebut.
Dengan adanya perkara ini, Zaini berharap lahan yang di atasnya terdapat bangunan bekas pusat perbelanjaan megah tersebut dapat kembali dimanfaatkan dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
- Ellips Shine Sister Hadir di Universitas Indonesia, Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri dengan #RambutTetapMuda
- Melihat Jejak Peninggalan Jembatan Kereta Api Belanda di Wonosobo, Masih Utuh Sampai Sekarang
- Keajaiban Daun Jati, 10 Khasiatnya untuk Kesehatan dan Cara Pengolahannya
- Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Kabupaten Bandung, Sejumlah Rumah dan Sekolah di Garut Rusak
- Ibu Hamil Keguguran Gara-Gara Anjing, Pemilik Peliharaan Didenda Rp195 Juta
Berita Terpopuler
-
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024 -
VIDEO: Tegas! Jokowi Respons Carut Marut PON 2024 "Tiap Event Besar Pasti Ada Koreksi"
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Kaesang Klarifikasi ke KPK, Jokowi: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
merdeka.com 18 Sep 2024 -
VIDEO: Nada Tinggi! Jokowi Beri Perintah ini Kisruh 'Kudeta' Kadin "Bola Panasnya Jangan Ke Saya"
merdeka.com 18 Sep 2024