Korupsi, eks Kadis Kehutanan Pakpak Bharat dituntut 18 bulan bui
Dia bersalah karena korupsi dana pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada 2010.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut, Muhammad Aris Gajah, dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menyatakan dia bersalah karena korupsi dana pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada 2010.
Tuntutan serupa disampaikan JPU terhadap terdakwa Rusman Solin. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/1). Mereka meminta agar majelis hakim yang diketuai Robert Hendri menyatakan Muhammad Aris Gajah dan Rusman Solin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman 18 bulan penjara, Aris dan Rusman juga dituntut untuk membayar denda. JPU meminta hakim mendenda keduanya masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.
Dalam perkara ini, Muhammad Aris Gajah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Rusman Solin selaku PPK, didakwa telah mengorupsi dana untuk pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tahun 2010 sebesar Rp300 juta.
JPU menyatakan, PLTS dibangun di 80 rumah yang tersebar pada tujuh desa di Kabupaten Pakpak Bharat. Pembangunan itu mendapat anggaran Rp700 juta.
Namun, kenyataan dalam pengerjaannya terdapat beberapa material yang tidak dipasang. Akibatnya negara dirugikan Rp 300 juta.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pledoi akan disampaikan pada sidang dijadwalkan pekan depan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Baca juga:
Bikin proposal fiktif dana hibah, anggota DPRD Solo dari PDIP dibui
Terlibat korupsi, Bupati Tobasa segera duduk dikursi pesakitan
9 Terdakwa korupsi puskesmas Pelalawan diancam 20 tahun penjara
Staf Kejati Bali makan uang hasil kasus korupsi
Parah, staf Kejati tilep duit barang bukti korupsi buat foya-foya
Galaknya Surya Paloh dukung koruptor dan bandar narkoba dihukum mati