Korupsi Islamic Center, bekas Kadis Tata Ruang Bekasi ditahan
"Ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak Senin kemarin sore," katanya.
Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi FPH ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar. Dia merupakan tersangka korupsi pembangunan Gedung Islamic Center di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tahun anggaran 2010.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman, mengatakan FPH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung untuk 20 hari ke depan. "Ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak Senin kemarin sore," katanya, Selasa (20/1).
Penahanan terhadap FPH sudah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No 31/O.2/Fd.1/2015 tanggal 19 Januari 2015. FPH ayat 2, 3, 7 (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 jo UU No 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8,9 miliar.
"Peran tersangka di sini sebagai pengguna anggaran," kata Suparman.
Kasus tersebut berawal ketika 2010 Pemda Bekasi menganggarkan Rp 35 miliar untuk pembangunan Islamic Center tahap pertama. Proyek itu meliputi pembangunan gedung aula, asrama putri dan pembangunan kantor. Pada pelaksanaannya PT Nugraha Adi Taruna dengan direktur Gusti Yudi Rahman memenangi tender.
Namun kemudian proyek itu 'dijual' kepada Pardi Supriyadi yang kini ditahan di Rutan yang sama, dengan kompensasi sebesar Rp 300 juta. "Pardi Supriyadi sebagai pimpinan cabang PT Nugraha Adi Taruna dan menandatangani kontrak kerja," ujar Suparman.
Akan tetapi karena Pardi tidak memiliki modal, maka ia menggandeng Asmat. Akhirnya, dana pembangunan pekerjaan Islamic Center pun ditransfer ke rekening Pardi sebesar Rp 19 miliar melalui Bank DKI. "Kemudian oleh Pardi ditransferkan kembali ke rekening Asmat," katanya.
Selain tidak memiliki modal, Pardi juga ternyata tidak memiliki keahlian. Maka pekerjaan konstruksi selanjutnya dijual kembali kepada Edenta Sinuraya yang juga sudah ditahan di Kebonwaru. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung Islamic Center tersebut hasilnya dinyatakan gagal konstruksi. Proyek pun mangkrak.
Lanjut dia, Bupati Bekasi Neneng Hasanah sempat ingin melanjutkan proyek tersebut dengan alokasi APBD 2012. Hanya saja ketika berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang yang merupakan pengacara negara, Reymond Dominggus Pelupessy disarankan untuk tidak mengucurkan dana APBD sebelum ada kejelasan audit dari BPKP.
Pada akhirnya audit dilakukan untuk kemudian Kejati Jabar mengendus ada anggaran yang tidak beres.