Korupsi lahan kuburan, Wabup OKU dikenakan UU Tipikor dan TPPU
Korupsi lahan kuburan, Wabup OKU dikenakan UU Tipikor dan TPPU. Harta kekayaan wabup Johan terkait TPPU, juga sudah disita penyidik. Akibat korupsi pembelian lahan seluar 10 hektare ini negara merugi Rp 6,1 miliar.
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lahan kuburan. Atas perbuatannya, Johan bakal dikenakan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, tersangka Johan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Johan juga disangkakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka kita kenakan UU Tipikor dan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Djarod, Senin (19/9).
Harta kekayaan Johan terkait TPPU, juga sudah disita penyidik. Hanya saja, dia enggan menyebutkan apa saja barang yang disita.
"Yang jelas, barang yang disita berhubungan dengan kasus itu," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Johan masih berlangsung di gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pemeriksaan sempat terhenti sekitar satu jam dengan alasan istirahat dan makan siang.
"Masih diperiksa penyidik. Untuk penahanan nanti tergantung pemeriksaan penyidik," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan berkali-kali dan pemanggilan 40-an saksi, Johan Anuar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan. Peningkatan status Johan juga berdasarkan hasil gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Terungkap, unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu. Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU.
Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).
Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang kemarin, Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa akan disita. Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.
Sementara Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman. Ketiganya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).