Kota Bekasi PPKM Level 3, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen
Tri juga mengimbau pengurus rumah ibadah dapat mengedukasi jamaah dengan selalu mengingatkan protokol kesehatan dan pengaturan jarak saat beribadah.
Kota Bekasi kembali menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 8 hingga 14 Februari 2021 mendatang. Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya akan membatasi kapasitas kegiatan keagamaan di rumah ibadah sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19.
-
Apa yang diusulkan BNPT terkait tempat ibadah? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan dilakukan pengawasan atau kontrol terhadap tempat-tempat ibadah yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana kerusakan pada masjid? Laporan dari Reuters menyebutkan sebagian dari Masjid Tinmel mengalami keruntuhan. Gambar-gambar yang beredar di internet menunjukkan dinding-dinding yang roboh, menara setengah roboh, dan tumpukan besar puing.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Kapan ibadah haji dilakukan? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia.
-
Bagaimana kontrol tempat ibadah seharusnya dilakukan menurut BNPT? “Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat."
-
Apa keistimewaan Beduk Masjid Jami Sabilul Huda Indramayu? Konon saat ditabuh suaranya pernah terdengar sampai Cirebon yang berjarak puluhan kilometer.
"Dalam melakukan kegiatan peribadatan keagaman berjamaah selama Penerapan PPKM Level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat," kata Tri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2).
Tri juga mengimbau pengurus rumah ibadah dapat mengedukasi jamaah dengan selalu mengingatkan protokol kesehatan dan pengaturan jarak saat beribadah.
"Penerapan Kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalir risiko penularan dalam beraktivitas," jelasnya.
Selain itu, lanjut Tri, rumah ibadah juga diimbau untuk melakukan penyemprotan disinfeksi secara rutin.
"Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin," katanya.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat edaran Nomor 443.145/SET.COVID-19 tentang Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) dengan Protokol Kesehatan pada Rumah Ibadah di Kota Bekasi.
(mdk/ray)