KPAI: Putusan hakim bukti ada sindikat kejahatan seksual di JIS
Selama ini ada upaya pembalikan opini sistematis yang menggiring opini publik seolah-olah kasus ini hanya rekayasa.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pelecehan terhadap murid TK di Jakarta International School (JIS), yang menghukum dengan delapan tahun penjara bagi empat terdakwa dan tujuh tahun penjara bagi satu terdakwa.
"Putusan hakim ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Putusan ini mengonfirmasi kebenaran adanya sindikat kejahatan seksual di JIS," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (23/12).
Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan kejahatan seksual sodomi benar terjadi. Korban tidak hanya satu dan pelaku tidak sendiri. "Ini langkah awal yang sangat penting untuk jadi pintu masuk penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS hingga ke akarnya," katanya.
Dalam perspektif perlindungan anak, kata dia, KPAI berharap agar ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera. Kendati demikian, KPAI menghormati independensi dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara kasus ini.
"KPAI menilai putusan ini merupakan langkah awal untuk menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS untuk diungkap dan diputus seadil-adilnya di persidangan berikut dengan terdakwa lain," katanya.
Asrorun berharap, masyarakat melakukan pengawasan optimal terhadap kasus ini di tengah upaya pembalikan opini sistematis yang menggiring opini publik seolah-olah kejahatan seksual terhadap anak itu hanya rekaan dan tidak pernah terjadi.
"Hakim harus tetap profesional serta tidak terintervensi, meski terdakwa berikutnya melibatkan orang asing. Sangat mungkin intervensi itu terus coba untuk dilakukan. Masyarakat perlu lakukan pengawasan," pungkasnya.
Baca juga:
Ini penjelasan denda Rp 100 juta untuk 5 terdakwa kasus JIS
Empat pelaku pelecehan seksual siswa JIS divonis 8 tahun penjara
Agun Iskandar, terdakwa ke-5 kasus sodomi JIS divonis 8 tahun
Satu lagi terdakwa sodomi di JIS divonis 8 tahun bui
Syahrial, pelaku kasus sodomi di JIS divonis 8 tahun penjara
Cabuli siswa JIS, terdakwa Awan divonis 8 tahun penjara
Cabuli siswa di JIS, Afrischa divonis 7 tahun kurungan
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.