KPK ancam pidanakan Gamawan Fauzi jika beri keterangan palsu
"Saksi punya kewajiban berbicara benar. Ada risiko jika dia berbicara tidak benar," kata Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP hari ini mengaku tidak menerima 'upeti' dari proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Bahkan, Gamawan bersumpah atas nama Tuhan dan meminta dikutuk jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
KPK pun angkat bicara soal kesaksian Gamawan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap agar Gamawan bersaksi dengan jujur.
"Saksi punya kewajiban berbicara benar. Ada risiko jika dia berbicara tidak benar," kata Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).
Febri juga menyatakan, ada ancaman pidana yang akan menjerat Gamawan jika terbukti memberikan keterangan palsu.
"Jika ada keterangan palsu, kami bisa saja memproses untuk bisa jadi tersangka," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK akan mengamati hasil dari proses persidangan kasus korupsi e-KTP.
"Fakta-fakta sidang tersebut akan kita cermati dan analisis. Termasuk hasil persidangan," kata Febri.
Sebelumnya, sidang korupsi e-KTP mulai bergulir dengan menghadirkan keterangan saksi dalam persidangan salah satunya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Selama persidangan, Gamawan menegaskan tidak ada kekeliruan dalam proyek tersebut bahkan dia mengklaim tidak menerima keuntungan dari proyek e-KTP.
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar melontarkan pertanyaan kepada Gamawan mengenai kebenaran adanya penerimaan uang kepadanya. "Apakah Anda pernah menerima uang dari proyek ini?" tanya Hakim Jhon kepada Gamawan, Kamis (16/3).
Dengan sumpah, dia menegaskan tidak menerima uang satu rupiah pun dari proyek itu. Tidak hanya itu, Gamawan meminta sumpah dari masyarakat agar dikutuk jika terbukti dirinya terlibat korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Rp 1 pun saya tidak pernah, demi Allah. Saya juga meminta didoakan kepada masyarakat Indonesia agar dikutuk jika memang saya terbukti menerima uang. Demi Allah saya tidak terima (uang korupsi)" tandasnya.
"Tolong doakan kepada masyarakat Indonesia, saya mati sekarang," kata Gamawan.
Hari ini, jaksa penuntut umum KPK menjadwalkan delapan orang saksi untuk hadir dalam persidangan. Beberapa saksi adalah Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, dan mantan Ketua Komisi II, Chairuman Harahap, mantan Sekjen Mendagri Diah Anggraeni, dan beberapa pihak swasta yang terlibat proyek tersebut.
Sebelumnya, pada sidang perdana kedua terdakwa kasus ini, Irman dan Sugiharto, nama Gamawan Fauzi muncul. Dalam dakwaan tersebut, Gamawan disebut menerima uang sejumlah USD 4.500.000.
"Gamawan Fauzi sejumlah (empat juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Baca juga:
Dengar keterangan saksi, sidang e-KTP hadirkan eks Mendagri Gamawan
Kasus e-KTP, politikus PDIP minta KPK tahan Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi berkelit saat dicecar hakim soal awal program e-KTP
Gamawan Fauzi minta didoakan mati jika terima duit e-KTP meski Rp 1
Kesaksian Gamawan Fauzi di sidang e-KTP: Saya tidak tahu, saya lupa
Gamawan dan Chairuman saling tuding soal tambahan anggaran e-KTP