KPK angkut sejumlah berkas dari rumah advokat penyuap pejabat MA
Mobil Awang juga digeledah penyidik KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah advokat Awang Lazuardi Embat. Nampak petugas KPK mengangkut koper berisi berkas, dimasukkan ke salah satu mobil melalui pintu belakang.
Ketiga mobil langsung meninggalkan rumah Awang yang kini berstatus sebagai tersangka, diduga menyuap pejabat di Mahkamah Agung. Sekitar tiga jam, para petugas KPK menggeledah rumah dan kantor praktik Awang sebagai pengacara. Awalnya, sekitar pukul 12.00 WIB, KPK memeriksa rumah di Jalan Jambewan Gang 3/4B Nomor 49 RT 06/RW 19, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Rumah itu selama ini merangkap sebagai kantor Awang. Sekitar dua jam penggeledahan berlangsung, sebelum kemudian berpindah ke rumah nomor 51B, rumah tempat tinggal keluarga ALE.
Husni Thamrin, pengacara Awang, membenarkan dua rumah digeledah KPK milik kliennya. Penggeledahan dilakukan mencari bukti dugaan kasus suap di Mahkamah Agung. Beberapa berkas dibawa. Namun dia tidak mengetahui isi berkas.
"Kita tidak tahu apa yang sedang dicari oleh KPK. Ada berkas-berkas yang dibawa tapi saya tidak tahu berkas apa itu. Tadi dimasukkan ke bok," kata Husni Thamrin usai mendampingi penggeledahan, Kamis (18/2).
Selama penggeledahan, Husni Thamrin dan Nuryanto turut mendampingi, bersama istri Awang. Beberapa kamar diperiksa termasuk mobil Awang sedang terparkir di garasi.
"Ada istrinya dan kami berdua, sebagai kuasa hukumnya. Istri pak Awang ditanya ini kamar apa. Kerjanya Awang di mana. Langkah selanjutnya, kami mengikuti prosedur dari KPK. Kapan diperiksa ya kami dampingi," ujar Husni.
Awang ditangkap penyidik KPK, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (12/2). Di tempat terpisah, tim penyidik juga membekuk pengusaha Ichsan Suaidi (IS), dan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Dalam operasi itu, petugas KPK berhasil menyita uang sekitar Rp 400 juta dari Andri di rumahnya kawasan Gading Serpong.
Setelah sehari semalam diperiksa, KPK menetapkan Andri sebagai tersangka penerima suap. Awang dan Ichsan Suadi juga bernasib sama.
Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Andri disangka sebagai penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023