KPK bantah tudingan Fredrich terkait paksaan cabut kuasa dan ancaman keluarga
Febri pun menampik alasan itu, baginya kedatangan KPK untuk melakukan pemenuhan hak hak tersangka."Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah FY saat pelimpahan diadakan penyidik ke JPU, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka," sambungnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Fredrich Yunadi terkait paksaan pihaknya kepada Setya Novanto untuk mencabut kuasa Fredrich sebagai pengacaranya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencabutan kuasa yang dialami Fredrich tak ada hubungannya dengan penyidik KPK. Sebab hal itu urusan pribadi antara klien dan pengacara.
"Tentang pencabutan kuasa, saya kira itu hubungan antara pemberi dan penerima kuasa. Jadi itu urusan SN kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapapun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," katanya melalui pesan singkat, Kamis (8/2).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain itu, keluarga Fredrich juga keberatan atas perlakuan KPK yang menurutnya sewenang wenang saat KPK menyambangi kediaman Fredrich. Febri menegaskan, KPK tak pernah melakukan hal hal yang dituding keluarga Fredrich.
Saat itu anak kedua Fredrich, Alexa Yunadi mengkritik sikap KPK melakukan paksaan terhadap ibundanya saat mendatangi rumahnya pada Kamis 1 Februari lalu. Alexa mengatakan, ibunya dipaksa membubuhkan tanda tangan di sebuah dokumen yang mana sang Ibu menolak dan meminta dihadirkan pengacara suaminya.
"Untuk ancaman ke keluarga, kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal hal seperti itu," terang Febri.
Febri pun menampik alasan itu, baginya kedatangan KPK untuk melakukan pemenuhan hak hak tersangka."Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah FY saat pelimpahan diadakan penyidik ke JPU, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka," sambungnya.
Menurut Febri jika keluarga Fredrich menolak menandatangani berita acara penahanan, KPK tak perlu melakukan pemaksaan. Sebab, solusi hukumnya cukup dengan membuat berita acara penolakan. KPK juga menilai apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur hukum.
"Karena pelimpahan dilakukan dari penyidik ke penuntut umum, dan juga dilanjutkan penanganan oleh penuntut umum maka tentu pihak keluarga perlu mengetahui hal tersebut. KPK merekam seluruh peristiwa tersebut. Jika nanti Hakim memerintahkan, maka dapat kita sampaikan di sidang," tandas mantan aktivis ICW itu.
Baca juga:
Fredrich Yunadi jalani sidang perdana di Tipikor
Soal tudingan dakwaan palsu, KPK pilih fokus pembuktian kasus Fredrich
Fredrich Yunadi cabut permohonan praperadilan di PN Selatan
Dakwaan dibacakan, Fredrich Yunadi cabut praperadilan di PN Jaksel
KPK kembali periksa anak buah Fredrich Yunadi untuk tersangka dr Bimanesh