KPK Dalami Dugaan Pembangunan Green House Pimpinan Parpol di Pulau Seribu Pakai Dana Kementan
KPK mengatakan, selama ada bukti pembangunan Green House menggunakan dana Kementan, pihaknya bakal meminta keterangan pihak terkait.
Dugaan itu bermula dari pengakuan saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK
- SYL Berencana Laporkan Dugaan Uang Korupsi Kementan Mengalir ke Green House Milik Pimpinan Partai
- Kubu SYL Ungkap Ada Bangunan Green House di Pulau Seribu Diduga Milik Pimpinan Partai dari Duit Kementan
- KPK Segel Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Parepare
KPK Dalami Dugaan Pembangunan Green House Pimpinan Parpol di Pulau Seribu Pakai Dana Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pembangunan Green House milik pimpinan partai di Pulau Seribu menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Dugaan itu bermula dari pengakuan saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Semua fakta persidangan, akan didalami oleh penyidik di sprindik yang masih aktif, di tindak pidana pencucian uang," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (3/7).
Tessa mengatakan, selama ada bukti pembangunan Green House menggunakan dana Kementan, pihaknya bakal meminta keterangan pihak terkait.
"Saksi-saksi yang memang terkait, yang bisa mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani tentunya akan diminta keterangan, termasuk yang di fakta persidangan," jelas Tessa.
Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkap adanya 'Green House' di Kepulauan Seribu yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan). Bangunan tersebut, kata dia, milik salah seorang pimpinan partai.
Hal itu diungkapkan pada saat agenda sidang tuntutan untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.
Mulanya, ketua hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan masing-masing terdakwa dan penasihat hukum ingin mengajukan nota pembelaan atau pleodoi atas tuntutan Jaksa.
Djamaluddin kemudian membeberkan adanya permintaan pembangunan 'Green House' dengan anggaran mencapai triliunan.
"Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuman soal ini, bukan cuman soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan,” kata Djamaluddin di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Ada permohonan bangunan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," sambung dia.
Dia juga menyebut masih banyak perkara lain yang harus diungkapkan. Terkhususnya kepada tim penyidik KPK.