KPK Duga Lembaga Survei Terima Aliran Dana untuk Dongkrak Popularitas Bupati Kapuas
Uang diberikan Ben agar Poltracking mendongkrak popularitas dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah satu lembaga survei di Indonesia menerima aliran uang korupsi Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB). Uang diberikan Ben agar Poltracking mendongkrak popularitas dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Manajer Keuangan lembaga survei Anggraini Setio Ayuningtyas pada Senin (3/7). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor tersangka BBSB (Ben Brahim S Bahat) dalam rangka maju Pilgub Kalteng," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Rabu (5/7).
Selain soal aliran uang, KPK juga turut menelusuri berbagai aset milik Ben Bahat. Terkait hal itu, tim penyidik mendalaminya lewat 5 saksi, yakni Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Bella Brittani Bahat yang merupakan anak dari tersangka, kemudian Yanuar Yassin Anwar, Esty Novelina Karuniani, dan Sartono.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka BBSB dkk," ujar Ali.
Sementara Christine selaku Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah dan Raden Kusmartono selaku PPAT/Notaris mangkir, alias tak memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kedua saksi tidak hadir dan masih akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Ali.
KPK menyatakan akan mendalami aliran uang korupsi Ben Bahat ke dua lembaga survei. Sebelumnya KPK sudah memeriksa Direktur Keuangan lembaga survei Fauny Hidayat, pada Senin, 26 Juni 2023.
Tim penyidik KPK mendalami aliran uang dari Ben Bahat ke lembaga tersebut melalui Fauny. Uang itu dipergunakan untuk biaya survei Ben Bahat dan istrinya, Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni.
"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," kata Ali, Selasa (27/6).
Sebagaimana diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp8,7 miliar untuk sejumlah kepentingan politik.
Mulai dari pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019. KPK turut menyebut Ben dan Ary juga memakai uang korupsinya untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Uang sejumlah Rp8,7 miliar tersebut diduga diperoleh Ben dan Ary dari hasil pemotongan anggaran dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, serta dari pihak swasta berkaitan dengan izin perkebunan. Pungutan uang Ben tersebut dilakukan dengan dibantu Ary.
Ary diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.