KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Bondowoso Salwa Arifin pada Selasa (21/11). Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Selain rumah dinas Bupati Bondowoso, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan rumah dari pihak terkait perkara.
"Beberapa lokasi yang dituju di antaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/11).
- KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
- KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Bukti Kasus Dugaan Suap Bertambah
- 12 Jam Berlalu, KPK Belum Tuntas Geledah Gedung Kementan Dugaan Korupsi
- KPK Temukan Banyak Uang Rupiah & Asing di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin, Penyidik Sampai Bawa Alat Penghitung
Ali mengatakan, dalam penggeledahan tim penyidik KPK menemukan dokumen dan catatan aliran uang.
KPK juga menemukan uang tunai yang nilai keseluruhannya masih dalam proses penghitungan.
"Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak," kata Ali.
Ali menyebut barang bukti itu akan disita KPK untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para tersangka dan saksi.
Barang bukti tersebut akan dijadikan alat untuk memperkuat sangkaan pidana terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro Cs.
"Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan," kata Ali.
KPK geledah rumah Kajari Bondowoso
Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan beberapa lokasi lain di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Senin, 20 November 2023.
Lokasi yang digeledah yaitu rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menukan catatan aliran uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
KPK geledah kantor Kejari Bondowoso
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu, 19 November 2023 kemarin. Dalam penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang diduga bisa memperkuat sangkaan tim penyidik kepada Kajari Bondowoso dan tersangka lainnya.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya. Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ali.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Total, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.
Selain Puji, tersangka lainnya adalah AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso. Kemudian YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan saat saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Rudi menambahkan, terkait kebutuhan proses penyidikan, empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Konstruksi perkara
Rudi menjelaskan, kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa AKDS atas perintah PJ melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Rudi, YSS dan AIW mendekati dengan intens AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. Tujuannya, untuk meminta ‘bantuan’ agar penyelidikan dihentikan.
“AKDS melaporkan pada PJ dan PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu,” ungkap Rudi.
Rudi menegaskan, ‘bantuan’ tersebut terjadi dengan sebuah kesepakatan sejumlah uang dengan nominal total Rp475 juta. Mengetahui hal itu, KPK langsung bergerak dan berhasil mengamankan uang tunai tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.
“YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” Rudi menandasi.
Tersangka dijerat pasal berlapis
Atas perbuatan empat tersangka, KPK menjerat dengan pasal berlapis. Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Unang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayah (1) ke 1 KUHP.