KPK janji bantu Kejati Jatim tuntaskan kasus melibatkan La Nyalla
KPK yakin Kejati Jatim mampu menuntaskan perkara itu.
Penyidik sekaligus Koordinator Korsup (Koordinasi Supervisi) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Endang Tarsa, menyatakan kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tidak terlampau besar. Namun, karena kasus itu menyerat orang ternama, sehingga menjadi perhatian publik, dan mengundang perhatian, dan menjadi isu nasional.
Hanya saja, lanjut Endang, tidak menutup kemungkinan KPK siap membantu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam menyidik perkara itu. Maka dari itu, pengusutan kasus dana hibah Kadin itu juga diawasi dan dipandu KPK, supaya tidak menemukan kendala.
"Kami dari KPK siap mem-back up kasus dana hibah Kadin Jatim, jika Kejati memerlukan bantuan. Karena itu sesuai undang-undang, KPK, Polri, dan Kejaksaan harus selalu berkoordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Endang Tarsa di Surabaya, Selasa (22/3).
Bahkan, menurut Endang, jika Kejati Jatim mentok dalam mengusut kasus menyerat ketua PSSI, La Nyalla Matalitti, maka KPK bisa mengambil alih. Namun, Endang yakin Kejati Jatim mampu menuntaskan perkara itu, dan tidak menemukan kendala dalam proses penyidikan.
Hingga kini, lanjut Endang, KPK masih terus mendukung Kejati Jatim dalam menangani kasus dana hibah Kadin. "Kami terus memberikan support. Apalagi kami sudah melakukan MoU bersinergi untuk memberantas korupsi," tambah Endang.
Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti, Sumarso, tidak mempersoalkan KPK melakukan supervisi dalam kasus hibah Kadin. Namun, dia minta Kejati Jatim menunggu proses praperadilan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami harapkan Kejaksaan menunggu hasil putusan praperadilan dari pengadilan sampai selesai," Sumarso.
La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. La Nyalla Mattaliti disangka terlibat, yakni menggunakan dana hibah didapat dari Pemprov Jatim buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.
Baca juga:
Jika mangkir lagi, Kejati Jatim siap panggil paksa La Nyalla
Status tersangka La Nyalla sudah dilaporkan ke FIFA
KPK dan BPK datangi Kejati Jatim selidiki kasus Korupsi La Nyalla
Asprov PSSI se-Indonesia menolak KLB
Ini isi deklarasi Asprov PSSI se-Indonesia
Agum Gumelar: Selama belum terpidana, La Nyalla tetap ketum PSSI
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).