KPK masih pelajari putusan PN soal penetapan Boediono tersangka Kasus Century
Wakil ketua KPK, Laode Syarif mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempelajari putusan PN Jakarta Selatan. Namun KPK memastikan bakal menindaklanjuti setiap perkara yang sudah memenuhi syarat hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Wakil ketua KPK, Laode Syarif mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempelajari putusan PN Jakarta Selatan. Namun KPK memastikan bakal menindaklanjuti setiap perkara yang sudah memenuhi syarat hukum.
-
Apa nama Gedung Bank Indonesia di Aceh pada masa kolonial Belanda? Sejarah Bangunan Gedung Bank Indonesia Aceh dulunya dikenal dengan Da Javansche Bank (DJB), terletak di Jalan Cut Mutia No 15.
-
Kapan Stasiun Bedono diresmikan? Dilansir dari kanal YouTube Jejak Tempo Doeloe, Stasiun Bedono dibangun pada 1873 dan diresmikan pada 29 Januari 1905.
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Di mana lokasi Gedung BAT Cirebon yang memiliki nuansa kolonial? Kawasan ini tepatnya berada di Jalan Pasuketan, Kelurahan Lemahwungkuk, tak jauh dari kawasan pelabuhan dan Keraton Kanoman.
"Putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk mentersangkakan kembali Pak Boediono itu masih sementara kita pelajari. Tetapi pada intinya adalah bahwa setiap putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan dan penyidikan di KPK itu telah memenuhi unsur-unsur, rumusan tipikor, pasti itu akan ditingkatkan atau dilaksanakan," tandas Laode Syarif saat ditemui wartawan usai bicara dalam FGD Pilkada Berintegritas di kampus Fakultas Hukum, Univeritas Hasanuddin, Senin, (16/4).
Laode mengingatkan, walaupun tanpa putusan dari PN Jaksel, jika sudah mencukupi dua alat bukti pihaknya pasti akan menaikkan status kasus Century. Hanya saja, terkait putusan ini, KPK merasa perlu mempelajari dan meminta masukan dari beberapa pihak.
Soal kemungkinan dilakukan penyidikan khusus terhadap Kasus Century, Laode belum bisa memastikan. Menurutnya, itu akan diputuskan setelah KPK mempelajari kasus ini.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono hanya bisa pasrah. Dia juga berjanji bersikap kooperatif. Sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk bertindak sesuai kewenangannya.
"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum," tutur Boediono di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4).
Boediono mengaku hanya menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik akan diberikan.
"Dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini (penegak hukum)," jelas Boediono.
Baca juga:
Abraham Samad: Kasus Century ujian terbesar dalam sejarah KPK
Abraham Samad nilai citra KPK ditentukan di kasus Century
Boediono: Saya hanya memberikan yang terbaik untuk mencegah krisis ekonomi
Terancam jadi tersangka Century, Boediono pasrah pada penegak hukum
MA nilai putusan praperadilan Century tergolong baru, akan dikaji mendalam
Datang ke KPK, keluarga Budi Mulya minta kasus Century diusut tuntas