KPK Panggil Kadis Pendidikan Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Selain Inayatullah, penyidik juga turut memanggil Junaedi selaku ASN/Lurah Sepanjang Jaya dan Rudi selaku Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Selain Inayatullah, penyidik juga turut memanggil Junaedi selaku ASN/Lurah Sepanjang Jaya dan Rudi selaku Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Efendi alias Pepen.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Penganggaran Proyek dan Ganti Rugi Lahan Polder
KPK Panggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
KPK Dalami Unsur Pidana Terkait Uang Rp200 Juta Ketua DPRD Kota Bekasi
Dalami Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Eks Camat Rawalumbu Soal Pemotongan Uang ASN
Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Proses Ganti Rugi Lahan Kawasan Kota Bintang
KPK Cecar Sekda Bekasi Terkait Aturan Kepegawaian Dalam Kasus Rahmat Effendi