KPK panggil Olly Dondokambey hingga Jazuli Juwaini terkait kasus e-KTP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mendalami keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Hari ini, sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mendalami keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Hari ini, sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.
Pantauan merdeka.com, Olly Dondokambey mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR saat proses e-KTP berlangsung terlihat memenuhi panggilan sebagai saksi. Tiba di gedung KPK sekira pukul 10.05 WIB, Gubernur Sulawesi Utara itu bergegas masuk ke dalam lobi KPK sebelum masuk ke ruang penyidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Selain Olly, KPK juga memanggil anggota DPR lainnya seperti Numan Abdul Hakim, Jazuli Juwaini, M Jafar Hafsah, dan Rindoko Dahono Wingit.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, banyaknya anggota DPR yang masuk dalam daftar pemeriksaan saksi menjadi fokus penyidik hingga satu minggu ke depan. Dia menjelaskan, penyidik KPK ingin mendalami lebih lanjut mengenai alur pembahasan proyek senilai Rp 5,9 miliar tersebut. Tak terkecuali, imbuh Febri, menelisik pihak-pihak legislatif yang turut menikmati dari proyek yang dibancakan itu.
"Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak. Dalam minggu ini kami mendalami cluster politik," ujar Febri, Selasa (9/1).
Minggu lalu, penyidik juga memanggil Marwan Amir juga diimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Anang, Direktur PT Quadra Solution. Mantan Ketua DPR periode 2004-2019, Marzuki Alie juga memenuhi panggilannya sebagai saksi, Senin kemarin.
Pada hari yang bersamaan dengan pemeriksaan Marzuki, penyidik juga memanggil Jamal Aziz. Usai diperiksa, keduanya kompak mengatakan diminta klarifikasinya terkait pembahasan e-KTP di DPR. Keduanya juga mengaku ditanya tentang Anang, yang dijawab keduanya tidak tahu.
Hingga saat ini total enam orang menjadi pesakitan KPK terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri; Irman, mantan PPK Kemendagri; Sugiharto, pengusaha; Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan ketua DPR; Setya Novanto, anggota komisi II DPR; Markus Nari, dan Direktur PT Quadra Solution; Anang Sugiana Sudiharjo.
Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong telah mendapat vonis masing-masing oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Irman divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sugiharto divonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Irman juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti USD 300 ribu, USD 200 ribu dan Rp 1 miliar. Pun dengan Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti USD 300 ribu, USD 400,000, USD 20,000, dan Rp 460 juta.
Sedangkan Andi Narogong divonis oleh majelis hakim 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Andi juga divonis membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dikurangi USD 350 ribu dan Rp 1,186 miliar.
Baca juga:
Soal kecelakaan Setya Novanto, Hilman Mattauch kembali diperiksa KPK
Kasus e-KTP, Abdul Malik dan Taufik Effendi tak penuhi panggilan KPK
Demo e-KTP, demonstran kirim keranda mayat untuk koruptor di KPK
Usai diperiksa, Djamal Aziz klaim tak kenal tersangka e-KTP Anang
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diperiksa KPK terkait e-KTP