KPK Panggil Setya Novanto Jadi Saksi Sofyan Basir Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
"Dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka SFB," tutur Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait perkara yang menjerat Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir, tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi atas Sofyan Basir (SFB).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka SFB," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan diduga menerima hadiah atau janji terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Sofyan melakukan penunjukan langsung ke perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek tersebut.
"SFB diduga menerima janji," ujar Saut di konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Menurut dia, Dirut PLN Sofyan menunjuk perusahaan Johannes Kotjo setelah melakukan sejumlah pertemuan sejak Oktober 2015. "SFB menunjuk perusahaan Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1," kata Saut.
Dia juga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni M Saragih dan Johannes Kotjo. SFB pun menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan konsorsium.
Atas penetapan status tersangka itu, Sofyan Basir, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu 8 Mei 2019 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga:
KPK akan Periksa Dirut PT Samantaka Batubara untuk Tersangka Sofyan Basir
Pekan Depan KPK Panggil Menteri Jonan Soal Kasus Suap PLTU Riau-1
Reaksi KPK soal Praperadilan Sofyan Basir
KPK Siap Hadapi Perlawanan Sofyan Basir
Sofyan Basir Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK
Terkait PLTU Riau-1, KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar