KPK periksa Fayakhun terkait kasus suap Bakamla
KPK periksa Fayakhun terkait kasus suap Bakamla. Fayakhun mengenakan kemeja putih, tiba di lobi Gedung Merah Putih, pukul 09.47. Fayakhun datang bersama empat orang lainnya, langsung memasuki gedung tanpa menghiraukan awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil politikus Golkar Fayakhun Andriad. Anggota komisi I DPR RI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fayakhun diperiksa perdana sebagai tersangka. "FA diperiksa sebagai tersangka di kasus Bakamla," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (28/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pantauan merdeka.com, Fayakhun mengenakan kemeja putih, tiba di lobi Gedung Merah Putih, pukul 09.47. Fayakhun datang bersama empat orang lainnya, langsung memasuki gedung tanpa menghiraukan awak media.
Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dia dalam kasus ini diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakun juga diduga menerima USD 300 ribu.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu tiga orang dari pihak swasta; Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus. Sedangka dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).
Baca juga:
Idrus Marham yakin tak ada uang korupsi mengalir ke Partai Golkar
Ini reaksi Airlangga soal dugaan aliran dana ke Golkar dari korupsi e-KTP & Bakamla
Mantan pejabat Bakamla divonis empat tahun penjara
Kasus Suap Bakamla, Nofel Hasan terima JC ditolak dan vonis 4 tahun bui
Hakim tidak lengkap, sidang vonis mantan pejabat Bakamla ditunda