KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Kasasi diajukan KPK hari ini dan terdaftar melalui panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melawan vonis bebas terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dengan mengajukan kasasi. Kasasi diajukan KPK hari ini dan terdaftar melalui panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Kasasi itu diajukan setelah tim jaksa KPK menerima salinan putusan lengkap terkait vonis bebas terhadap perkara hakim agung nonaktif tersebut. "Hari ini jaksa KPK Arif Rahman Irsady melakukan hal itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
- KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
- PKS Resmi Usung Cak Imin jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024
- Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
- KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Usut TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Perlawanan KPK tidak hanya mengajukan Kasasi untuk kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Usai Gazalba Saleh dinilai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tidak terbukti menerima suap perkara di Mahkamah Agung (MA), KPK tengah memburu hakim agung nonaktif itu dalam kasus dugaan pencucian uang. "KPK juga akan segera melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba Saleh, hingga membawanya ke proses persidangan," kata Ali.
Pengusutan Kasus Gazalba Saleh Upaya Menjaga Marwah Peradilan
KPK menegaskan penanganan kasus Gazalba Saleh hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara.
Konstruksi Perkara Gazalba Saleh
Hakim nonaktif di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebelumnya didakwa menerima SGD 20 ribu setara Rp2,2 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara Kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Mei 2023 ini disebutkan Gazalba Saleh awalnya menerima SGD 110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera.
Yosef menyerahkan uang itu melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh. "Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK Amir Nurdianto dikutip dari surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan Heryanto Tanaka yang merupakan deposan KSP Intidana menanamkan investasi dalam bentuk simpanan berjangka sebesar Rp45 miliar. Namun terdapat permasalahan keuangan di KSP Intidana yang mengakibatkan hak-hak para deposan tidak terpenuhi. Atas permasalahan tersebut, Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta notaris. Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya membebaskan Budiman dari segala tuntutan.
Atas permasalahan tersebut, Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta notaris. Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya membebaskan Budiman dari segala tuntutan. Heryanto yang tak terima kemudian melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno mengajukan Kasasi ke MA. Yosep lalu meminta bantuan Desy Yustria untuk membantu mengurus agar Kasasinya dikabulkan. Yosep kemudian menjanjikan Rp1,15 miliar.
Setelah berkas Kasasi dipelajari oleh Nurmanto, kemudian Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani Kasasi tersebut. Kemudian Nurmanto menemui staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan menyampaikan keinginan Yosep agar Kasasi itu dikabulkan oleh hakim agung MA dengan menjanjikan sejumlah uang. Kemudian Redhy bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten Gazalba Saleh. Redhy menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera.
Selanjutnya, pada 5 April 2022, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Yosep dan menghukum Budiman dengan pidana penjara selama lima tahun. Heryanto diduga menyiapkan uang sebesar SGD 200 ribu untuk pengurusan perkara ini. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yosep dan Eko. Yosep memberikan sebesar SGD 110 ribu kepada Dessy. Sementara SGD 90 ribu digunakan untuk operasional Yosep. Desy memberikan uang sebesar SGD 94 ribu kepada Gazalba melalui Nurmanto. Desy disebut menerima SGD 10 ribu setelah membantu mengurus perkara ini.
Jaksa mendakwa Gazalba Saleh dengan Pasal 12 huruf c jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian dakwaan kedua Pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh dalam sidang putusan kasus suap atas perkara pidana KSP Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8).
Dakwaan Dinilai Tidak Membuktikan Gazalba Saleh Bersalah
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa Gazalba tidak terbukti bersalah, dengan alat bukti yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.