KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir Besok
Febri menyatakan, dalam memori kasasi yang akan disampaikan ke MA besok, tim penuntut umum KPK menyematkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terkait dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Rencananya, tim jaksa penuntut umum pada KPK akan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Besok rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
Febri menyatakan, dalam memori kasasi yang akan disampaikan ke MA besok, tim penuntut umum KPK menyematkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terkait dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara ini.
Febri berharap, nantinya fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor itu bisa menjadi acuan bagi hakim MA.
"Jadi semua materi sudah kami rangkum dalam memori kasasi itu mulai dari pertimbangan-pertimbangan dan aspek, dari aspek formil yang menyatakan secara tegas bahwa putusan kemarin itu bukanlah atau tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni, sehingga beberapa pertimbangan-pertimbangan itu bisa didiskusikan atau diperdebatkan lebih lanjut," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019 kemarin.
Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Diketahui, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.
"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin 4 November 2019.
Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. "Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.
Reporter: Facrul Razie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Siapkan Memori Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
KPK Duga Hakim Tipikor Tak Pertimbangkan Peran Sofyan di Kasus Suap PLTU Riau-1
Komisi Yudisial sudah Evaluasi Hasil Vonis Bebas Sofyan Basir
Siap Tempuh Kasasi, KPK Kumpulkan Bukti Baru Hadapi Vonis Bebas Sofyan Basir
Istana Hormati Keputusan Hakim Tipikor Vonis Bebas Sofyan Basir
Sofyan Basir Divonis Bebas, Maruf Amin Minta Hormati Keputusan Pengadilan