KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Mereka adalah Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Riantono.
Selain tiga anggota DPRD tersebut, KPK juga menahan bekas Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Keempatnya ditahan terkait kasus dugaan korupsi Bandung Smart City.
- KPK Tangkap Enam Orang saat OTT di Kalsel, Sita Uang Rp10 Miliar
- KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
- KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
- KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
“Penahanan tersangka pengembangan perkara tangkap tangan Wali Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers, Kamis (26/9).
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya.
Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar. Sementara tiga mantan anggota DPRD diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar dan pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.
Asep Guntur menyebut, keempat tersangka ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Penahanan terhitung mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024.
Konstruksi Perkara
Asep Guntur menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Ema Sumarna, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Riantono. Dia menyebut, pada 2022 ada pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD.
Saat itu disepakati bahwa terdapat anggaran yang diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Ema Sumarna kemudian menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai 2024.
“Selain itu, ES selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022,” jelasnya.
Sementara Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Riantono selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan.
Mereka juga mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.