KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali Atas Kasus Korupsi TKI Kemenaker
Reyna merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012.
Reyna merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali Atas Kasus Korupsi TKI Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI). Ia sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu oleh KPK.
Reyna dijadikan tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Reyna diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan proteksi TKI dengan pagu anggaran Rp20 miliar.
"Dalam jabatannya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012 mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja," ucap Alex sata konferensi persnya, Kamis (25/1).
- KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
- KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
- Reaksi Cak Imin Usai Mantan Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
- KPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik
Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
Dalam pelaksanaan proyeknya terdapat sejumlah item yang diketahui tidak seusia.
"Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan dari tim panitia penerima hasil pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan disebutkan dalam surat perintah mulai kerja diantaranya komposisi hardware dan software," beber Alex.
Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.
"Dalam kondisi faktual diantarnya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia," kata Wakil Ketua KPK itu.
Berdasarkan perhitungan BPK RI diduga negara alam kerugian sekitar Rp17,6 miliar.
Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Ketiganya pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.