KPK tak dendam meski kalah di praperadilan Setya Novanto
KPK tak dendam meski kalah di praperadilan Setya Novanto. KPK sempat kecewa dengan kekalahan di sidang praperadilan melawan ketum Partai Golkar itu. Kendati kalah di praperadilan tak membuat KPK kendur mengusut kasus e-KTP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya telah menerima hasil keputusan majelis hakim sidang praperadilan ketua DPR Setya Novanto. Dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut membuat status tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto menjadi gugur.
"Hukum itu tidak boleh dendam, tidak boleh sakit hati, tidak boleh marah. Memang hukum harus gitu," kata Saut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Namun dia tak menampik bahwa KPK sempat kecewa dengan kekalahan di sidang praperadilan melawan ketum Partai Golkar itu. Kendati kalah di praperadilan tak membuat KPK kendur mengusut kasus e-KTP.
"Memang kita kadang-kadang agak up and down. Tapi percaya lah kita digaji untuk melanjutkan kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Baca juga:
Golkar tak khawatir elektabilitas turun karena meme Setnov di RS
Setnov menang praperadilan, penunjukan Plt ketum Golkar tak diperlukan
JK tertawa ditanya Setya Novanto menang praperadilan
Praperadilan Setya Novanto bisa dijadikan pelajaran penting bagi KPK
Kesehatan membaik, Novanto diharapkan hadiri panggilan penyidik KPK
Anggota Komisi III minta KPK jangan bawa perasaan kalah dari Novanto
Demo di DPRD Malang, massa antikorupsi bentangkan poster meme Setnov
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.