KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
KPK melarang Febri Diansyah mendampingi Syahrul Yasin Limpo dalam pemeriksaan.
SYL ditangkap oleh KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengatakan, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperbolehkan dirinya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.
SYL ditangkap oleh KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.
- Febri Diansyah Tuding Ada Kejanggalan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
- KPK Khawatir Syahrul Yasin Limpo Kabur, Kuasa Hukum: Saya Pastikan Tidak Akan Melarikan Diri
- Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
- KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Menurut dia, pembatasan itu memberi kesan seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Febri menyebut, hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan tersebut.
"Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," ujarnya, dilansir dari Antara.
Meski begitu, kata Febri, tim kuasa hukum SYL tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan oleh KPK.
Tim kuasa hukum telah berinisiatif memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK soal pendampingan SYL, kata Febri.
"Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa,"
katanya.
merdeka.com
Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat.
"Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang," katanya menegaskan.
Bahkan SYL, kata Febri, pernah mengatakan siap menjalani proses hukum, sehingga kuasa hukum meminta untuk diberikan ruang pembelaan yang proporsional.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Selain SYL, dua bawahannya di kementerian itu juga ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dalam kasus tersebut.
Syahrul Yasin Limpo diduga menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Uang itu digunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo. KPK menemukan total uang korupsi yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta mencapai Rp13,9 miliar.