KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika
Lima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.
Lima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Lima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta. Lima tersangka itu yakni Kabag Kestra Pemkab Mimika Marthen Sawy, PNS Pemkab Mimika Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya. "Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
- KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
- KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan
- Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
- KPK Pastikan Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1 T Lukas Enembe Lebih dari Satu Orang
Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Vonis lepas dibacakan pada Senin (17/7/2023). "Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekali pun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara. "Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Ali.
KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas tersebut. KPK menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Jumat (11/8/2023). Dalam memori kasasi tersebut, KPK menguraikan alasan pengajuan kasasi. Salah satunya yakni saat pembacaan vonis, hakim tidak membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar pokok dari putusan. "Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).