KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan korupsi itu yakni terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes saat pandemi Covid-19.
Bahkan, KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan.
- Pemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes
- Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi
- Kejari OKU Selatan Gelar Sayembara, Bisa Tangkap Buronan Korupsi Dana Covid-19 Dapat Rp10 Juta
"Ya sudah ada, itu sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kita tanda tangani," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.
Alex tak menampik dalam penyidikan kasus ini pihaknya sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab. Hanya saja Alex belum bersedia membeberkan nama tersangka dalam kasus ini.
"Kita sudah menetapkan tersangka," kata Alex.
"Nama-namanya (tersangka) sudah ada semua, cuma saya lupa," ucap Alex.
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi. PN Jaksel memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp316 miliar.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.