KPU sebut tak ada kunci-kuncian dengan DPR dan pemerintah soal PKPU
KPU sebut tak ada kunci-kuncian dengan DPR dan pemerintah soal PKPU. Arief menegaskan, semua pihak yang menganggap PKPU ini melanggar UU bisa mengajukan gugatan ke MA. Tetapi, saat ditanya apakah PKPU bisa digugat tanpa ada tandatangan dan penomoran dari Menteri Hukum dan HAM, Arief tutup mulut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah pihaknya berupaya saling kunci terkait PKPU berisi larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dengan DPR dan Pemerintah. Dalam menyusun PKPU tersebut, dia mengaku telah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
"Enggak, ngapain ngunci-ngunci. Orang kita bertemu mereka kita diskusikan kok. Bagaimana enaknya. Ya sudah kalau begitu kita putuskan seperti ini," Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Arief menegaskan, semua pihak yang menganggap PKPU ini melanggar UU bisa mengajukan gugatan ke MA. Tetapi, saat ditanya apakah PKPU bisa digugat tanpa ada tandatangan dan penomoran dari Menteri Hukum dan HAM, Arief tutup mulut.
"Sama seperti UU, kalau dianggap melanggar ada ruang untuk menguji apakah PKPU ini dianggap bertentangan apa tidak ruangnya di Mahkamah Agung, bagi orang-orang yang enggak setuju silakan di JR ke MA," tegasnya.
Lagipula, menurutnya, partai politik tidak akan meributkan PKPU berisi larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg jika tidak mencalonkan mereka. Arief menegaskan, partai politik harus mematuhi aturan PKPU tersebut dalam mencalonkan caleg.
"Kalau kelihatannya parpol tidak ada yang mencalonkan napi korupsi kan mesti enggak ada yang persoalkan kan," ungkap dia.
PKPU tersebut, lanjut Arief, akan tetap berlaku sejak ditetapkan meski tanpa tanda tangan dari Menkum HAM. Sebab, PKPU tersebut telah diteken dan dinomori oleh KPU. Arief berujar, ketentuan itu disampaikan usai KPU berdiskusi dengan para ahli hukum.
"Kan sudah ada nomornya dan sudah ditetapkan KPU sudah di tanda tangan oleh pembuat PKPU-nya, pembuat PKPU-nya siapa? Ya KPU," klaim Arief.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Baca juga:
KPU yakin larangan eks koruptor jadi caleg sah tanpa tanda tangan Menkum HAM
Setuju PKPU, PKS klaim tak pernah usung eks napi korupsi jadi Caleg
Bamsoet minta KPU tak pencitraan larang eks napi korupsi jadi caleg
Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD dibuka 4 Juli
Eks teroris tak dilarang jadi Caleg, Hanura sebut KPU tak jeli buat PKPU
KPU persilakan PKPU larangan koruptor jadi caleg digugat ke MA