KPU Sumbar Siap Fasilitasi Pasien Covid-19 Agar Tetap Memilih di Pilkada 2020
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan pasien yang dikarantina jauh dari domisili pemilihan yang bersangkutan, maka akan dipindahkan ke TPS yang berada di dekat lokasi karantina tersebut. Sedangkan untuk pasien yang berada dalam pengawasan atau isolasi di rumah sakit, maka petugas TPS yang akan mendatangi pemilih
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat siap memfasilitasi pencoblosan bagi para pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi hari pencoblosan.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan nantinya pasien yang isolasi secara mandiri maupun lokasi karantina, bakal difasilitasi oleh petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Nantinya petugas kami akan datang dengan memakai baju hazmat, setiap TPS disediakan baju tersebut," kata Izwaryani di Padang, Senin (26/10).
Dia menjelaskan, untuk pasien yang dikarantina jauh dari domisili pemilihan yang bersangkutan, maka akan dipindahkan ke TPS yang berada di dekat lokasi karantina tersebut.
"Di sana akan ada petugas yang memfasilitasi mereka," jelas dia.
Sedangkan untuk pasien yang berada dalam pengawasan atau isolasi di rumah sakit, maka petugas TPS yang akan mendatangi pemilih tersebut dengan menggunakan surat pindah memilih.
"Kami tidak buat TPS baru, kecuali ada kebijakan terbaru nanti," kata Izwaryani.
Sementara itu untuk pasien OTG (Orang Tanpa Gejala), tetap dapat melakukan pemilihan namun di TPS akan disediakan bilik khusus. "Begitu juga yang menjalani isolasi mandiri di rumah, dapat datang ke TPS via bilik khusus," jelasnya.
Namun, kata Izwaryani bagi mereka yang menjalani isolasi mandiri di rumah enggan datang ke TPS, petugas dapat mendatangi rumah yang bersangkutan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kita akan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Koordinasi juga terus kita lakukan dengan gugus tugas Covid-19 guna penanganan tersebut," tutupnya.
Baca juga:
Rawan Korupsi, KPK Pantau Pilkada Serentak
ICW: Pemaksaan Pilkada saat Pandemi Upaya Orang-orang Kuat untuk Memupuk Kekayaan
Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Sebagai Modal Pemilu 2024
Survei Indikator: 50,2 Persen Responden Minta Pilkada 2020 Ditunda
KAI Jatim Laporkan Walkot Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI
Bawaslu Hentikan Pengusutan Laporan Dugaan Pelanggaran Akhyar Nasution