Kronologi Guru Honorer di Sumsel Hukum Siswa SD Berujung Meja Hijau
Seorang guru honorer berinisial SL (30), berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya, KV (9) yang masih duduk di bangku kelas tiga SD. Dalam perkara ini, SL dituntut satu tahun penjara dan denda Rp60 juta.
Seorang guru honorer berinisial SL (30), berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya, KV (9) yang masih duduk di bangku kelas tiga SD. Dalam perkara ini, SL dituntut satu tahun penjara dan denda Rp60 juta.
SL merupakan guru olahraga di salah satu SD di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dia dilaporkan orang tua korban ke polisi lantaran tidak terima anaknya diperlakukan kasar.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Peristiwa itu bermula saat korban tidak dapat menghapal pekerjaan rumah yang diberi SL pada 20 Oktober 2022. Korban bersama lima temannya pun diberi sanksi berupa push up sebanyak 100 kali, sit up 100 kali, dan berdiri kaki sebelah selama hitungan 100.
Bingung dengan hukuman itu, korban bertanya kepada temannya tetapi dipergoki SL. Alhasil, SL diduga menendang punggung korban.
Sepulang sekolah, korban takut menceritakan kejadian itu. Namun pada malam harinya, korban demam sehingga ibunya mencoba mengeroknya.
Orang tua kaget dan penasaran karena melihat memar dan bengkak di punggung korban. SL lalu dibawa ke tukang pijat dan disebutkan korban kekerasan.
Adanya penganiayaan baru terbongkar setelah teman sekelas menceritakan jika korban dihukum guru olahraga. Keluarga menemui guru tersebut namun tidak diakui.
Keluarga meminta SL datang ke rumah dan akhirnya mengakui perbuatan itu. Kesal tak diberikan penjelasan dan merasa hukuman terlalu berlebihan, keluarga memutuskan melapor ke Polres Musi Rawas.
PGRI Musi Rawas mencoba menengahi masalah ini agar kedua belah pihak berdamai. Namun keluarga bersikukuh berlanjut ke ranah pidana dengan harapan memberikan pelajaran bagi guru-guru yang lain.
Pada 3 Januari 2023, digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dalam perjalanannya, SL dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta.
Ketua PGRI Musi Rawas Taslim menyayangkan perkara ini berakhir ke pengadilan. Menurut dia, kedua belah pihak bisa menyelesaikannya dengan kekeluargaan.
"Tidak ada niat jahat dari guru apalagi sampai menyakiti, kami ingin anak didik pintar. Kami sudah upayakan berdamai tapi gagal," ungkap Taslim, Selasa (2/5).
Dia berharap majelis hakim memberikan keadilan kepada SL berupa hukuman bebas. Jika tidak, kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
"Hari ini kami berunjuk rasa sebagai solidaritas sesama guru, kami minta hakim membebaskan terdakwa," pungkasnya.
(mdk/cob)