Kronologi Guru Les Dituduh Cabuli Muridnya di Cengkareng
Pelaku membantah telah melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi pada April 2023 lalu.
Kronologi Guru Les Dituduh Cabuli Muridnya di Cengkareng
Kejadian miris menimpa seorang murid inisial A di Cengkareng, Jakarta Barat. Ia diduga menjadi korban pencabulan oleh Surianto (40) yang berprofesi sebagai guru privat Matematika dan Fisika.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi pada April 2023 lalu. Surianto diundang oleh orang tua korban ke rumahnya untuk mengajar A secara privat.
"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban. Nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu, jadi akhirnya di kamar," kata Hasoloan ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/9).
Singkat cerita, anak A mengadu kepada orang tuanya bahwa telah dicabuli oleh guru privatnya itu. Lantas orang tua korban mempertanyakan tindakan Surianto dan langsung melapor ke pihak Polsek Cengkareng.
Penyelidikan pun, kata Hasoloan, berlanjut dengan menggali keterangan saksi sambil didampingi Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat.
"Keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait,"
ucap Hasoloan.
merdeka.com
Dari hasil penyelidikan, terdapat 5 alat bukti yang menguat hingga akhirnya Surianto ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 184 KUHAP.
Terkait dengan tudingan yang di lontarkan oleh kuasa hukum pelaku menyebut penyidikan oleh pihak Polsek Cengkareng melanggar Peraturan Kapolri No 17 tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Hasoloan mengklaim bahwa penyelidikannya telah seusia.
"Kita kan pembina fungsi kita kan satreskrim yang salah satunya unit PPA kita berkodinasi juga dan di kita juga ada penyidik pembantu yang polwan," jelas Hasoloan.
Dari hasil penyelidikan disebut dia ada lima alat bukti yang menguat sehingga pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya ada keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi yang terkait," ujarnya.
"Intinya seusia dengan pasal 184 KUHP kita terpenuhi," sambungnya.
Lebih lanjut, kasus itu pun kini bakal berlanjut ke pengadilan. Hasoloan menyebut berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Kita berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan,"
ucap Hasoloan.
merdeka.com
Pelaku Bantah Cabuli Korban
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Surianto, Herry menyebut kliennya sudah beberapa kali mengajar A di rumahnya. Hingga pada akhirnya Surianto tiba-tiba dicegat oleh orang tua korban usai mengajar.
Orang tua korban mencegat pelaku untuk menanyakan soal dugaan pencabulan terhadap anaknya itu.
"Sehabis mengajar si A (korban), ibunya mencegat tidak boleh pulang. Orang tuanya melarang dia untuk pulang kemudian setelah itu orang tuanya memaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan (klien saya) lakukan, tentunya dia tidak mau," ujarnya.
Kliennya membantah telah melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri. Pun kliennya dipaksa untuk mengaku dan dipaksa dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Disuruh ngaku, enggak mau ngaku karena dia enggak melakukan, ya apa yang mau diakui. Akhirnya dibawa ke Polsek, diperiksa. Kemudian pada tanggal 5 itu langsung muncul SPDP yang mengatakan bahwa si guru adalah tersangka," jelas Herry.
"Kemudian SPDP muncul tanggal 5 muncul penetapan, 1×24 jam ya, kemudian tanggal 6 muncul namanya surat perintah penahanan, cepat sekali dong untuk perkara anak," lanjutnya.
Herry mengklaim ada beberapa kejanggalan dari hasil BAP Surianto.
Salah satunya, korban mengaku tubuhnya diraba pelaku. Namun BAPnya itu pun berubah-rubah.
"Karena sampai sekarang saya tidak pernah mendapatkan hasil visum, tidak pernah mendapatkan hasil BAP. Awalnya saya dengar menggerepe kemudian menjilat, itu beruba-hubah keterangannya. Nah inkonsisten yang saya dengar BAP-nya," beber Hery.
Lebih jauh, Herry menjelaskan pihaknya akan membuktikan jika kliennya tidak bersalah dalam proses peradilan nanti.
"Dipersidangan kita akan lihat buktinya apa aja. Pembuktian nanti dalam persidangan," pungkasnya.