Kronologi Kasus Tabrak Lari di Semarang, Pelaku Berdalih Jalan masih Gelap
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menangkap Giant Permana (28), pelaku tabrak lari di Jalan Sriwijaya yang menewaskan seorang warga bernama Hendro Margo (59). Saat itu, korban sedang berolahraga, Kamis (11/8) pagi. Pelaku berdalih mengendarai mobil Yaris dalam kecepatan 50 km/jam karena kurang waspada.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menangkap Giant Permana (28), pelaku tabrak lari di Jalan Sriwijaya yang menewaskan seorang warga bernama Hendro Margo (59). Saat itu, korban sedang berolahraga, Kamis (11/8) pagi. Pelaku berdalih mengendarai mobil Yaris dalam kecepatan 50 km/jam karena kurang waspada.
"Jalan penerangan di lokasi gelap, kurang terang. Saya tidak tahu kalau itu orang. Tapi pas kejadian merasa menabrak sesuatu, dan saya sudah turun, ngecek, mencari tahu apa itu, tapi tidak ketemu," kata Giant di Polrestabes Semarang, Jumat (11/8).
-
Apa ciri khas dari Kubur Kalang? Kuburan Suku Kalang di Bojonegoro memiliki kompleks kuburan dengan liang lahat berupa lempengan-lempengan batu pipih. Pada zamannya, kuburan suku Kalang termasuk memiliki nilai seni tinggi. Kini, peti batu ini dikenal dengan sebutan Kubur Kalang.
-
Apa itu Kelicuk? Salah satu sajian khas masyarakat Suku Rejang memiliki bentuk yang unik seperti silinder. Pastinya, makanan ini menyehatkan.
-
Apa aja gejala lidah kebas? Beberapa tanda-tanda yang dapat mengindikasikan adanya lidah kebas antara lain adalah perasaan kesemutan, sensasi terbakar, mati rasa lidah, atau perasaan seperti terkena jarum-jarum.
-
Apa makna yang dilambangkan dalam Tari Kecak? Makna dari Tari Kecak sendiri melambangkan kekuatan, persatuan, dan semangat gotong-royong dalam menghadapi tantangan.
-
Kapan Annisa Kaila mulai berakting? Ia telah memulai kariernya di dunia hiburan sejak masih berusia 8 tahun.
-
Apa yang istimewa dari Keripik Kelakai? Salah satu kudapan favorit dan rasanya gurih khas Kapuas ini adalah Keripik Kelakai yang terbuat dari daun muda tanaman Kelakai. Kudapan ini memiliki tekstur yang renyah dan juga cita rasa yang gurih sehingga membuat siapapun yang menyantapnya menjadi ketagihan.
Kejadian bermula ketika ia sedang mengendarai mobil Yaris bernopol H 9476 LM dari arah timur ke barat. Sesampainya di Jalan Sriwijaya mobil yang dikendarainya dalam kecepatan 50 km/jam tiba-tiba menabrak warga yang sedang olahraga.
"Baru pulang dari sana (tempat usaha) dalam perjalanan lihat notifikasi kecepatan, pas itu kira-kira 50 kilometer per jam," ujarnya.
Usai menabrak, ia berusaha turun ke kali dan mencari korban, namun usahanya tidak menemukan hasil. Sore harinya sekira pukul 15.00 WIB, berita terkait korban ramai beredar masyarakat.
"Sorenya saya tahu dari warga korban yang saya tabrak ketemu mengambang di kali," jelasnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan kejadian tersebut terungkap usai pendalaman saksi dan kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Yaris berwarna putih melintas di depan Perpustakaan Jateng dan menabrak korban.
"Hasil olah tempat kejadian perkara dan ekstrak CCTV, bahwa peristiwa ini adalah korban kecelakaan," kata Irwan saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jumat (12/8).
Korban tertabrak pada Kamis (11/8) sekitar pukul 05.00 WIB, saat sedang olahraga pagi. Pada saat itu, terlihat korban terserempet mobil yang melaju dari arah timur ke barat dan kemudian jatuh ke selokan air jalan Sriwijaya.
"Posisi korban sedang olahraga pagi, tertabrak laju kendaraan. Kemudian memang di kepala korban ada luka sobek, kurang lebih 7 sentimeter di 2 titik," ungkapnya.
Meski terdapat dua tanda luka di kepala korban, Irwan menegaskan hal tersebut bukan karena pembunuhan. Namun murni kejadian kecelakaan.
"Dari Keterangan yang pengemudi, dia merasa tidak mengetahui ada yang ditabrak, tapi sadar jika terjadi benturan. Terus tidak waspada karena lihat notif di handphone," ucapnya.
Petugas menyita mobil Yaris yang ditumpanginya ditemukan luka penyok di sebelah kiri. Selain itu, ditemukan juga bekas rambut yang saat dicocokkan sesuai dengan milik korban.
"Pelaku disangkakan Pasal 359 KUH Pidana atau barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Ringkus Penabrak Mobil Patroli di Pancoran
Penabrak Mobil Patroli Gunakan Pakai Plat Palsu untuk Hindari Ganjil Genap
Kabur usai Tabrak Ibu-Ibu, Sopir Taksi Online Diamuk Massa di Duren Sawit
Viral Mobil Tabrak 2 Pelajar hingga Pelat Nomor Copot, Pengemudi Kabur
Mobil Tabrak Polisi hingga Terseret 5 Meter, Sopir Jadi Tersangka
Polisi Ditabrak Mobil Berawal dari Melerai Cewek Dikeroyok Gara-Gara Rebutan Cowok