Kronologi Kejagung Intai Buronan yang Ditangkap Usai Gugat Cerai Istri
Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap buronan Tauhidi Fachrurozi, Kamis (16/9). Tauhidi ditangkap Tim Kejari Garut di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat. Dia sudah 12 tahun jadi buronan dalam kasus kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Jabar.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap buronan Tauhidi Fachrurozi, Kamis (16/9). Tauhidi ditangkap Tim Kejari Garut di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat. Dia sudah 12 tahun jadi buronan dalam kasus kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan kronologi penangkapan Tauhidi. Menurut dia, Tauhidi ditangkap di rumahnya.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Apa itu Berondong Gabah Ketan? Berondong Gabah Ketan merupakan salah satu camilan yang terkenal pada era 80-an.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Apa itu "Kijang Buaya"? Generasi pertama ini dijual Rp 1,3 juta per unit. Dikenal dengan sebutan \"Kijang Buaya\".
Tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Tauhidi selama beberapa hari. Pemantauan dilakukan untuk memastikan Terpidana berada di kediamannya.
“Dan setelah dilaksanakan pengamanan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (17/9).
Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Selanjutnya dilakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.
Kasus Tauhidi
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007 karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.
Dalam proyek tersebut, dilakukan pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.190.572.000.
Dalam hal ini, PT. Satia Nugraha Mulya dengan Direktur TB. M. Taufiq A mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Tauhidi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari Bestek yang ada. Dia juga tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan. Padahal Tauhidi sebagai pelaksana telah menerima uang pembayaran sebesar Rp1.009.496.821.
“Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp597.503.049.52,” jelas dia.
Ketahuan Usai Cerai
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa terungkapnya keberadaan Tauhidi diketahui setelah ia melakukan gugatan cerai terhadap istrinya. Saat ia mendaftarkan, data-data yang berkaitan muncul.
"Tauhidi ini memang sempat buron selama 12 tahun, tinggal di beberapa wilayah dan sempat mengganti identitas. Saat dia melakukan gugatan cerai, data-datanya muncul di kejaksaan sehingga alamat rumahnya dan yang lainnya kita ketahui," kata Neva, Kamis (16/9).
Berbekal data tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang untuk menangkap buronan tersebut. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut yang terdiri dari Tim Intel dan Pidsus pun meluncur ke Subang untuk melakukan penjemputan.
Baca juga:
Kejari Garut Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pelelangan Ikan yang Kabur 12 Tahun
Buron 15 Tahun, Koruptor Rp120 Miliar Bank Mandiri Ditangkap di Bandung
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di RSUD Aloe Saboe Gorontalo
13 Tahun Masuk DPO karena Korupsi, Eks Anggota DPRD Garut Dieksekusi
Kejagung Tangkap Buron Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu
Buronan Kasus Kredit Usaha Rakyat Fiktif Rp41 Miliar Dibekuk Kajati DKI