Kronologi Lengkap Penangkapan 3 Hakim & 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Penangkapan itu lebih dulu dilakukan penggeledahan pada Rabu (23/10) siang hari tadi.
Kejaksaan Agung telah melakukan penangkapan terhadap tiga hakim dan satu orang pengacara atau lawyer. Kegiatan ini dilakukan terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Ini merupakan upaya yang telah dilakukan oleh penyelidik sejak keputusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dibatalkan, dan kami menduga ada tindakan pidana yang kuat pada pembacaan keputusan tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Abdul Qohar mengatakan, penangkapan itu lebih dulu dilakukan penggeledahan pada Rabu (23/10) siang hari tadi.
Dalam penggeledahan itu, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, AH, M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta. Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan," ujar Qohar.
"Ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana umum yang telah diputus di pengadilan negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," sambungnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh tiga majelis Hakim tersebut. Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacara LR.
"Jadi saya rasa cukup jelas ya, apa yang telah saya sampaikan. Kemudian didalam melakukan penggeledahan dan penangkapan penyidik pada Jampidsus menemukan barang-barang yang pertama di rumah LR di daerah rumput Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000," sebutnya.
"Kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak Rp454.700.000 uang tunai dolar Singapura sebanyak 17.043 dan sejumlah catatan translasi aliran yang telah dilakukan oleh LR," tambahnya.
Kemudian, yang kedua di apartemen milik LR di Tower Palem eksekutif Menteg, Jakarta Pusat. Di sana, penyidik menemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan seperti dollar Amerika, Singapura yang kalau rupiahkan setara dengan Rp2.126.000.000.
Lalu, ditemukan juga dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan HP milik LR.
"Selanjutnya, penggeledahan yang ketiga kita banyak tempat, ada 6 lokasi adalah di apartemen yang ditempati oleh ED yaitu apartemen Gunawangsa di Surabaya ditemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai dolar di Singapura 32.000 dollar, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik," ungkapnya.
"Kemudian penggeledahan di rumah ED di perumahan BSB Midjet Semarang (ceklagi) ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dollar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik," tambahnya.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, Jawa Timur. Disana, ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai dollar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik.
Berikutnya, penggeledahan juga dilakukan di apartemen yang ditempati oleh M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, petugas menemukan uang tunai Rp21.400.000, uang dollar Amerika 2.000, uang dollar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jadi setelah yang bersangkutan ditangkap setelah penggeledahan, kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk tiga tersangka. Kemudian yang untuk pengacara, kita periksa di Jampidsus Kejaksaan Agung," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut, maka pada 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik pada JAMPidsus menetapkan tiga orang hakim dan satu pengacara menjadi tersangka.
Hal ini setelah ditemukannya sejumlah bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi.
"Untuk pengacara LR, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 454. Kemudian untuk hakim ED nomer 55, untuk HH berdasarkan penetapan tersangka nomer 456, untuk hakim M berdasarkan keputusan tersangka nomer 4/F/2/10/2024 tanggal 23 oktober 2024," paparnya.
"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan, sesuai dengan surat penahanan untuk pengacara LR berdasarkan surat perintah penahanan nomor 45, untuk ID berdasarkan surat perintah penahanan nomor 46, untuk HH berdasarkan surat perintah penahanan nomor 47, untuk M berdasarkan surat perintah penahanan nomor 48," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka ditegaskannya diduga melanggar, untuk penerima suap atau gratifikasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto pasal 12B juncto Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
"Kemudian untuk pemberi suap dan untuk gratifikasi dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, yang bersangkutan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP," pungkasnya.