Kronologi Persekongkolan Istri Bunuh Suami Ajak Anak & Pacar Putrinya, Dipicu Utang Hingga Restu?
Korban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Terdesak keperluan uang untuk membayar utang membuat Juhariah gelap mata. Dia tega menghabisi suaminya, Asep Saepudin (43), lantaran tak diberi pinjaman.
- Kronologi Remaja di Duren Sawit Nekat Tikam Ayah Kandung: Kesal Dibilang Anak Haram
- Kronologi Satu Keluarga Jadi Korban Elpiji Meledak di Trenggalek, Suami, Istri dan Anak Meninggal Dunia
- Kronologi Wanita di Cengkareng Kesurupan Diserang Buaya Putih, Ajak Suami Ceburkan Diri ke Kali
- Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Parahnya lagi, dia juga melibatkan sang putri Silvia Nur Afiani dan kekasih anaknya, Hagistiko Pramada, untuk menghabisi korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah mereka Jalan Kampung Serang RT03 RW04, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada 27 Juni 2024 silam, pukul 03.30 Wib jelang subuh.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal ketika pihak keluarga curiga dengan jasad korban yang ditemukan meninggal dunia. Ada luka lebam di bagian mata kanan, luka robek di bagian bibir atas dan ada luka bekas cekikan di leher.
Keluarga sangat yakin Asep tewas dalam keadaan tidak wajar. Kecurigaan makin menguat ketika mengetahui ada transaksi pencairan pinjaman online atas nama korban. Pencairan pinjaman online total sebesar Rp56.000.000 itu masuk rekening korban tepat di hari korban tewas dibunuh.
"Pelaku mengambil handphone korban untuk transaksi pinjaman online sebesar Rp13 juta, abis itu melakukan pinjol lagi sebesar Rp43 juta, ini (uang pinjaman) ditransfer ke rekening milik pelaku inisial SN, kemudian ke rekening HP," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyahdi kepada wartawan, Senin (22/7).
Setelah korban tewas, pihak keluarga ditagih utang pinjaman online oleh debt collector. Keluarga semakin yakin ada yang tak beres dari kematian Asep.
Keluarga Curiga Luka Lebam
Atas dasar kecurigaan itu pihak keluarga melaporkan ke Polsek Setu perihal kematian Asep. Keluarga menduga kuat Asep korban pembunuhan. Pihak keluarga lantas meminta makam korban dibongkar untuk dilakukan penyelidikan.
"Kejadian bulan Juni 2024 pada saat itu dilaporkan bahwa korban meninggal dunia meninggal karena sakit, namun berdasarkan beberapa keterangan kemudian ada kecurigaan dari Polsek Setu, kemudian dilakukanlah penyelidikan ulang," ungkap Twedi.
Makam korban yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya dibongkar untuk kepentingan autopsi pada Selasa (16/7) kemarin. Hasil dari autopsi menyebutkan pada jasad korban terdapat luka akibat penganiayaan atau kekerasan dan luka cekikan di leher.
Penyelidikan mengarah pada orang terdekat, yakni istri dan anak serta pacar anak korban. Apalagi sebelumnya ada pencairan pinjaman online dan ditransfer ke rekening salah satu pelaku. Ketiga tak mengelak saat ditangkap.
Pacar Anak Korban Otaki Pembunuhan
Saat diinterogasi penyidik, tiga pelaku ternyata memiliki peran berbeda-beda. Istri korban berperan mencekik leher suaminya. Sementara anaknya memegang kaki dan pacar anaknya memukul korban menggunakan helm. Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada tengah malam saat korban sedang tidur.
Rupaya rencana pembunuhan ini diotaki kekasih anak korban Hagistiko Pramada. Pelaku Hagistiko dan Silvia ikut membantu pembunuhan Asep karena sakit hati. Pembunuhan opsi terakhir yang mereka pilih setelah upaya meracuni tak membuat Asep tewas.
Diracun Sebanyak Dua Kali
Mulanya, ketiga pelaku ingin membunuh Asep karena cara diracun. Cara itu dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama korban diracun dengan mencampur minuman bersoda dengan deterjen cair namun gagal. Upaya meracuni kedua kalinya dengan mencampurkan minuman ruas buah dioplos deterjen cair. Lagi-lagi gagal.
Kesal dua rencana sebelumnya gagal, ketiga pelaku akhirnya merencanakan pembunuhan dengan cara kekerasan. Saat korban tidur pulas, dibunuh dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan helm.
Barang Bukti Diamankan
Pada kasus ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya helm yang digunakan untuk memukul kepala korban, satu unit handphone dan satu gulung lakban.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, dan
Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.