Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pelaku dibantu tersangka PD (19) yang juga adiknya agar dicarikan eksekutor yang membunuh Arif.
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dari kasus tewasnya Arif Sriyono (32). Belakangan diketahui, dalang dari kematian tragis Arif adalah Ossy Claranita Nanda Triar (32).
"Istri berupaya menjadi dalang membuat skenario supaya korban dibunuh," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kepada wartawan Kamis (18/1).
Untuk memuluskan rencananya, Ossy tak sendiri. Dia dibantu tersangka PD (19) yang juga adiknya agar dicarikan eksekutor yang membunuh Arif.
Saat ini, pelaku pembunuh bayaran masih dikejar, sementara Ossy dan PD sudah ditahan.
Setelah mendapatkan eksekutor, kemudian dibuatlah skenario membunuh Arif. Mulanya, sempat besit di benaknya untuk meracuni Arif.
Tapi akhirnya, muncul ide lain yakni seolah ada peristiwa begal. Cara itu dipilih karena Arif kerap keluar malam.
"OC menyuruh PD mencari eksekutor, membiayai kontrakan eksekutor dan membuat ide. Sementara PD mencari eksekutor, melakukan persiapan skenario agar korban mendatangi lokasi dengan pura-pura minta dijemput dan menyiapkan sajam," katanya
Saat kejadian tanggal 9 Januari, OC diskenariokan berada di Bandung. Kemudian PD meminta jemput pada korban di lokas kejadian. Tak lama, eksekutor seolah sebagai pelaku begal datang dan menyerang Arif hingga mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Arif menderita luka tusuk di leher, dada perut dan tangan.
"Pelaku utama (eksekutor) membawa motor korban ke luar kota. Sementara Pelaku PD kembali lagi berpura pura berbelasungkawa," katanya.
Semula, kematian Arif dipercaya sebagai korban begal. Namun saat dilakukan pemeriksaan, dua pelaku kakak beradik itu tidak sinkron. Istri korban juga menolak dilakukan autopsi. Sehingga menimbulkan kecurigaan.
Polisi kemudian mengecek CCTV juga memeriksa saksi-saksi dari keluarga, rekan dan warga sekitar lokasi kejadian.
"Dari situ kami mendapatkan petunjuk. Berhasil membuka tabir bahwa modus begal itu modus atau skenario menutupi yang sesungguhnya. Setelah diinterogasi, akhirnya terbuka kejadian pembunuhan berencana ini dan dilakukan istri korban sendiri."
Kata Kapolres Karawang.
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus ini juga masih diselidiki dengan barang bukti motor, pakaian. Sementara eksekutor yang kabur masih terus dikejar.
Istri Korban Punya PIL dan Ingin Kuasai Harta Benda
Dari pemeriksaan yang dilakukan, belakangan diketahui keduanya suami istri ini memang tak harmoni. OC juga ingin menguasai harta mereka. Itu sebabnya dia merencanakan pembunuhan. Selain itu, OC juga belakangan diketahui memiliki pria idalam lain.
"Kalau dicerai ada kesepakatan harta benda tidak bisa dibagi akan milik korban. Kalau meninggal dunia bisa jadi waris," ujar Kapolres.