Kronologi Polisi di Maluku Utara Aniaya Remaja hingga Giginya Copot
Polda Maluku berjanji memproses baik hukum maupun etik pada Briptu FH.
Seorang polisi Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menganiaya anak di bawah umur berinisial TAS (16). Kabar tersebut ramai tersebar di media sosial.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berhanji menyatakan akan menindak tegas polisi berinisial Briptu FH tersebut.
- Blak-blakan Polda Sulteng Bongkar Kronologi Penganiayaan Tahanan Polresta Palu oleh Polisi
- Kronologi OTK Tembaki Polisi Lanny Jaya Papua Brigpol Johan Berujung Tewas
- Kronologi Polwan Bakar Hidup-Hidup Suami Anggota Polri Gara-Gara Gaji ke-13
- Kronologi Duda di Riau Tega Aniaya dan Nyaris Cabuli Santriwati
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono di Ternate mengatakan penganiayaan terjadi Jumat (20/9) pekan lalu pukul 03.00 WIT.
"Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan satu buah gigi depan korban jatuh. Kasus ini sementara ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidana, sedangkan untuk pelanggaran Kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Kepulauan Sula," ujarnya. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (26/9).
Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas personel Polri di Polda Maluku Utara yang melakukan pelanggaran.
"Sesuai dengan komitmen bapak Kapolda bahwa personel yang melakukan pelanggaran, baik pidana maupun kode etik, apabila terbukti maka akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Dia juga berpesan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri khususnya Polda Malut, jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda Malut.