Kronologi Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Lecehkan Sejumlah Murid
Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi berinisial DP (30). Dia ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah murid.
Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi berinisial DP (30). Dia ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah murid.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan ada tiga korban DP yang sudah melapor ke polisi. Ketiganya merupakan alumni dari SMPN 6 Kota Bekasi yang saat ini masih berumur 15 tahun.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus penusukan mata siswi SD tersebut? Selain itu, polisi juga membuka hasil rekaman CCTV yang telah diuji di laboratorium Forensik Polda Jatim.Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya telah melakukan berbagai proses pemeriksaan mulai dari pemeriksaan korban, dokter, hingga penyitaan berbagai barang bukti. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli spesialis mata di RS Cahaya Giri, dan melakukan visum di RS Ibnu Sina. Melakukan pemeriksaan MRI di RS PHC dan melakukan pemeriksaan di RS Ibnu Sina, dan kami melakukan pemeriksaan terhadap psikologi korban. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa seragam sekolah, DVR, CCTV dan dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV."
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus penculikan dan pemerkosaan siswa SMP tersebut? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15). Sementara empat pelaku lagi masih buron.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk sementara, korban yang sudah kita mintai keterangan ada sebanyak 3 orang Walaupun informasi ada 10 orang," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (2/8).
Korban Diajak ke Apartemen
Hengki menjelaskan, salah satu dari ketiga korban tersebut sempat diajak tersangka ke sebuah apartemen di wilayah Kota Bekasi. Tersangka mengambil kesempatan saat korban menanyakan peminjaman dan pengembalian buku di perpustakaan.
Bukannya menjawab dengan benar, DP sesekali sengaja mengirimkan video dewasa kepada muridnya. "Jadi pelaku ini setelah dihubungi korban tentang pinjam meminjam buku, tetapi dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno," kata Hengki.
"Akhirnya tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol. Ternyata dibawa ke tempat apartemen. Nah sampai apartemen di situlah terjadi hal-hal cabul terhadap korban," lanjutnya.
Dua korban lainnya, lanjut Hengki, hanya mendapatkan perilaku pelecehan melalui pesan singkat WhatsApp.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara," tegas Hengki.
Korban Lain Diminta Melapor
Untuk memberatkan tersangka, Hengki mengimbau korban yang lain segera melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kalau masih ada keluarga korban lagi jangan malu dan segan (untuk melapor) ada mekanisme penyidikan terhadap anak-anak, kita lindungi," tutupnya.
Sebelumnya, staf perpustakaan SMP 6 Kota Bekasi berinisial DP diduga melecehkan murid melalui pesan singkat WhatsApp. Percakapan tersebut tersebar di sosial media. Pria tersebut mengajak anak muridnya untuk video call melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, pria tersebut juga mengajak siswa SMP untuk mengunjungi apartemen yang dia miliki.
Humas SMPN 6 Kota Bekasi, Alis Maryamah membenarkan terduga pelaku pelecehan bekerja sebagai staf perpustakaan sejak tahun 2013. "Dari 2013, 2013 sebagai honorer, 2017 diangkat menjadi TKK, jadi (terduga pelaku) belum PNS," kata Alis kepada wartawan, Senin (1/8).
(mdk/yan)