Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura
Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya penyelundupan benih bening lobster atau (BBL) dengan jenis pasir atau panulirus spp lewat terminal internasional Bandara Ngurah Rai Bali digagalkan. Rencananya benih bening itu akan dibawa menuju Singapura dengan pesawat Batik Air.
Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Kronologi Perahu Ditumpangi Petugas KPK dan KKP Terbalik Diterjang Ombak di Pantai Bali
- Kronologi Penemuan Mayat Pasutri Penuh Luka Tusuk di Bali
- Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
- Kronologi Kapal Wisata di Labuan Bajo Terbakar Saat Mengantar Wisatawan
Kepala BBKHIT Bali, Heri Yuwono, mengatakan dari penyelundupan itu didapat 31.850 ekor benih bening lobster yang disimpan di dalam 23 kantong plastik beroksigen. Plastik-plastik itu dimasukkan dalam sebuah koper merk warna coklat dan sebuah tas ransel warna hitam.
"Eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menjadikan negara kita kehilangan lobster-lobster besar dan ini pastinya berdampak pada kerugian ekonomi negara yang sangat besar," katanya.
Saat diperiksa petugas, tersangka tidak dapat menunjukan dokumen untuk pengeluaran BBL seperti yang dipersyaratkan. Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, Jawa Timur, dan sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Penyelundupan tersebut melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-undang, Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Untuk upaya penyelamatan BBL, setelah dilakukan pencacahan dan penyisihan, BBL diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan," ujarnya