Kuasa hukum Anggota PPLN Beberkan Bukti Dugaan Hubungan Ketua KPU Dengan Anak Buah
Kuasa hukum korban mengumpulkan bukti adanya usaha Hasyim Asy'ari agar korban mau menjalin hubungan pribadi.
Kuasa hukum Anggota PPLN Beberkan Bukti Dugaan Hubungan Ketua KPU Dengan Anak Buah
Dewan Kehormatan Penyelenggaraaan Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Tim kuasa hukum korban beberkan bukti dugaan hubungan Ketua KPU dengan anak buahnya.
- Kuasa Hukum Blak-blakan Soal Alasan SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Disebut Hasil Peras Anak Buah
- Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
- Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
- Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Sidang tersebut digelar untuk perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP,Jakarta, Rabu (22/5).
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) akan menyampaikan bukti dugaan adanya hubungan antara ketua KPU dengan korban yang merupakan anggota PPLN.
Kuasa hukum korban telah mengumpulkan bukti adanya usaha Hasyim Asy'ari secara sistematis menggunakan jabatan, memberikan informasi yang tidak benar tentang dirinya kepada korban agar korban mau menjalin hubungan pribadi.
"Kami berharap DKPP dapat melihat bukti-bukti yang kami ajukan," jelas LKBH FHUI dalam keterangan tertulis.
Untuk menguatkan argumentasi di persidangan, tim LKBH FHUI akan menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan kali ini. Saksi ahli tersebut berasal dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan," jelas LKBH FHUI.
Tim kuasa hukum korban juga mengapresiasi upaya responsif DKPP dalam menangani kasus ini.
"Kami juga menghargai upaya DKPP dalam memanggil pihak lain yang ada dalam aduan kami untuk menggali fakta lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk ke depannya, kuasa hukum korban berharap putusan persidangan dapat berpihak kepada korban, dan korban dapat segera mendapatkan keadilan.
Selain itu pihak korban juga meminta DKPP untuk untuk memberhentikan Ketua dan anggota KPU yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya Hasyim Asy'ari dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Kamis (18/4).
Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap sah satu anggota PPLN di Den Haag.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara