Kuasa hukum: SDA akan terus berjuang mematahkan kesewenangan hukum
"Hakim tidak berani memperluas pasal 77 KUHAP. Padahal dengan dijadikannya tersangka Pak SDA sudah banyak merugi."
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, SDA tetap dinyatakan sebagai tersangka.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan, Hakim Tati Herdiyanti, selaku majelis hakim di sidang praperadilan SDA, tidak berani memperluas pasal 77 KUHAP tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, ganti rugi atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
"Hakim tidak berani memperluas pasal 77 KUHAP. Padahal dengan dijadikannya tersangka Pak Suryadharma Ali sudah banyak merugi," ujar Humprhey setelah persidangan.
Humphrey mengatakan, pihak SDA akan menghormati keputusan hakim dan akan menjalani proses hukum yang berlaku. Meski begitu, pihak SDA akan terus berjuang agar SDA terbebas dari segala tuduhan.
"Tentu prinsip SDA akan memenuhi seluruh proses hukum. Namun, jika hasilnya begini, SDA akan terus berjuang mematahkan kesewenang-sewenangan dari proses hukum ini," imbuh Humphrey.
Namun Humphrey belum memutuskan langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan setelah praperadilan ini ditolak. Dia hanya mengatakan akan berkoordinasi dengan SDA.
"Kita akan koordinasi dulu dengan SDA," singkatnya.