Kubu Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
Menurut kuasa hukum, tidak ada pula saksi apapun yang berkaitan langsung ke Tom Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas gula, pada Selasa, 25 November 2024.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pun yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.
- Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Gugatan Tak Beralasan Hukum
- Kubu Tom Lembong Minta Kejagung Tak Tebang Pilih, Desak Periksa Mendag Lain Terkait Korupsi Impor Gula
- Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
- Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung
"Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada," tutur Ari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Menurut Ari, tidak ada pula saksi apapun yang berkaitan langsung ke Tom Lembong. Keterangan dari beberapa ahli, khususnya dari BPKP pun menyatakan bahwa kerugian negara merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi, terutama penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, sampai dengan saat ini penyidik kejaksaan dinilai belum menemukan audit kerugian negara. Penetapan tersangka Tom Lembong pun disebut hanya berdasarkan asumsi jaksa.
"Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada. Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi. Sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," jelas dia.
Namun begitu, Ari akan melihat lebih dalam alasan hukum dari majelis hakim apabila praperadilan Tom Lembong ditolak. Yang pasti, akan ada langkah hukum lainnya jika hal itu terjadi.
"Tentunya kalau permohonan ini ditolak kita akan lihat apa alasan hukum penolakan tersebut. Contoh, apabila ada alasan penolakan bahwa sudah ada bukti kerugian negara, berupa laporan hasil perhitungan BPKP, tentunya kami akan mempelajari dan akan mempersiapkan langkah-langkah hukum," Ari menandaskan.