Kurir Sabu 32 Kg, Tukang Las Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati
Aldi Kurniawan (27), seorang tukang las asal Sidoarjo dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjadi kurir sabu seberat 32 kilogram.
Aldi Kurniawan (27), seorang tukang las asal Sidoarjo dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjadi kurir sabu seberat 32 kilogram.
Tuntutan terhadap Aldi tersebut dibacakan JPU Ahmad Muzaki pada Selasa (7/2). Dalam tuntutan tersebut, Aldi dianggap terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika. Oleh karenanya, dengan ini JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu. Oleh karenanya mohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan terhadap terdakwa dengan tuntutan hukuman mati," ucap Muzaki saat membacakan surat tuntutan terdakwa di ruang sidang Sari 3, Selasa (7/2).
Dengan tuntutan ini, terdakwa yang menjalani sidang secara online hanya bisa pasrah dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa bernama Agus Purwono mengatakan terdakwa memang mengakui perbuatannya. Namun, ia mengaku saksi yang mengetahui terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel itu tidak ada. Selain itu empat saksi yang mengambil sabu di hotel juga tidak mengetahui. Atas tuntutan ini, terdakwa pun akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada pekan depan.
"Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil saja," terangnya.
Baca juga:
21 Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bogor, Sabu dan Ganja Disita
Polisi Bongkar Kasus Rumah Produksi Pil Ekstasi di Johar Baru
Begini Cara Pembuatan Pil Ekstasi Rumahan di Johar Baru
Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Wamena, Pelaku Asal Sumbar
Banding Ditolak, Polisi Jual Sabu ke Hakim Dihukum 10 Tahun Penjara