Langgar kode etik, anggota Polres Tangerang dipecat tidak hormat
Kapolres Metro Tangerang enggan menjelaskan pelanggaran apa yang telah diperbuat oleh anggota yang dipecat tersebut.
Akibat melanggar etika kepolisian, anggota Polres Metro Tangerang diberhentikan tidak dengan hormat, Rabu (13/12). Upacara pemberhentian itu dilakukan di Mapolres Metro Tangerang dengan disaksikan seluruh anggota Polres Metro Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang , Kombes Pol Harry Kurniawan menerangkan, AW yang dipecat dari korps tribrata lantaran melakukan pelanggaran etika Kepolisian.
"Yang bersangkutan dipecat karena melakukan pelanggaran, dalam bentuk tidak memenuhi kode etik Polri," terang Harry, di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (13/12).
Harry menjelaskan bahwa penerbitan pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH) terhadap AW, telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang.
Namun dirinya tidak mau merinci jenis pelanggaran etik yang dilakukan pria berpangkat brigadir itu. Menurutnya, pemecatan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum di lingkungan internal. Hal itu juga bentuk antisipasi agar sikap tersebut tak menular pada anggota lainnya.
"Pemberian sanksi terhadap para anggotanya yang melanggar apalagi sampai dilakukan pemecatan atau PTDH bukanlah merupakan suatu kebanggaan bagi para pimpinan. Akan tetapi hukum harus ditegakkan agar tidak menular kepada anggota yang lainnya, karena pada dasarnya Polri sedang melakukan perubahan yang dinamakan Reformasi Mental," kata Harry.
Dalam upacara PTDH itu, seragam polisi yang dikenakan Agus Wanda dilepas langsung oleh Harry dan diganti dengan kemeja batik. Prosesi itu menandai Agus Wanda tak lagi bertugas sebagai polisi.
Baca juga:
Dirlantas Polda Metro larang anggota tinggalkan tugas saat hujan
Anggota Polres Maros yang juga anak Pamen Polri modali teman beli sabu
Polisi kumpulkan nama-nama panitia Djakarta Warehouse Project
Polisi bakal sisir pengunjung DWP 2017
Polda Metro tegaskan permintaan pengawalan harus tertulis, lisan hanya jika darurat
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.