Langgar Visa Kunjungan, Pengajar Asal Sudan Dideportasi
Seorang warga negara Sudan, Abdulrahman Mohieldin Yousif dideportasi ke negaranya karena melanggar visa kunjungan. Abdulrahman diketahui tinggal di Palembang dan menjadi seorang pengajar.
Seorang warga negara Sudan, Abdulrahman Mohieldin Yousif dideportasi ke negaranya karena melanggar visa kunjungan. Abdulrahman diketahui tinggal di Palembang dan menjadi seorang pengajar.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Palembang M Ridwan mengungkapkan, keberadaan WNA itu diketahui dari laporan masyarakat yang masuk ke tim pengawasan orang asing. Dia diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan namun sudah habis masa berlaku.
-
Apa itu visa? Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk memasuki wilayahnya. Ini mencantumkan informasi seperti berapa lama Anda bisa tinggal di negara tersebut dan kapan Anda harus meninggalkan wilayah itu.
-
Bagaimana cara mendapatkan visa? Biasanya, untuk mendapatkan visa, Anda harus mengajukan permohonan melalui kedutaan besar negara tujuan atau agen yang mewakili negara tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Bagaimana Ditjen Imigrasi mempermudah proses mendapatkan paspor bagi jemaah umroh? “Tak hanya untuk WNA, Ditjen Imigrasi juga melakukan peningkatan kinerja buat layanan warga Indonesia sendiri, khususnya buat jemaah umroh. Kini mereka tak perlu lagi memegang rekomendasi untuk dapat memperoleh paspor.
-
Dimana tujuan utama migrasi di Indonesia? Di Indonesia, pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan program transmigrasi dari Pulau Jawa ke luar pulau seperti Kalimantan, Sumaera, dan Papua. Ini dilakukan dalam rangka untuk menyebarkan penduduk yang banyak berpusat di Pulau Jawa.
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
"Kami deportasi seorang WNA asal Sudan karena melanggar izin tinggal kunjungan. Dia seorang pengajar di Palembang," ungkap Ridwan, Jumat (17/12).
Dia menjelaskan, Abdulrahman mengantongi visa kunjungan sejak Juni 2021 yang berlaku selama dua bulan. Setelah habis waktunya, yang bersangkutan tidak melakukan izin perpanjangan yang merupakan pelanggaran.
"Kita periksa dia menunjukkan paspor, tapi masa kunjungannya sudah habis. Yayasan juga tidak tahu kalau salah seorang pengajarnya sudah melanggar visa," kata Ridwan.
Berdasarkan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Pasal 75 ayat (1 dan 2) huruf b, d, dan f, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, maka pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa dideportasi dari wilayah Indonesia.
Pihaknya berharap masyarakat dapat melapor jika menemukan kasus serupa. "Deportasi bagi warga asing itu adalah hukuman yang cukup berat karena melanggar administratif," tegasnya.
Baca juga:
6 WN China Ditangkap Karena Tak Punya Paspor di Papua, 3 Orang Dideportasi
Tidak Ada Tujuan Jelas, Puluhan WNA Ditolak Masuk Indonesia
Depresi Kehabisan Uang, Bule asal Belanda Ngamuk di Toko Swalayan Bali
6 Warga China Ditangkap Kodim 1709/Yapen Waropen Diserahkan ke Imigrasi
Enam WN China Tanpa Dokumen Diamankan Anggota Kodim 1790/Yawa Waropen
Sejak Nikah Siri, WN Timteng Siram Air Keras ke Istri hingga Tewas Sering Cekcok