Lantik Sekda Non Aktif, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
Seorang warga, Yul Akhyari Sastra melaporkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Laporan itu buntut dari dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Amasrul oleh Mahyeldi sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar pada Senin (23/8) lalu.
Seorang warga, Yul Akhyari Sastra melaporkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Laporan itu buntut dari dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Amasrul oleh Mahyeldi sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar pada Senin (23/8) lalu.
Yul Akhyari telah melaporkan Mahyeldi pada 24 Agustus 2021. Adapun alasannya karena Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 821/4421/BKD-2021 merupakan Tindakan maladministrasi.
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
-
Siapa yang memimpin perlawanan rakyat Padang melawan KNIL? Sikap KNIL ini memicu perlawanan dari rakyat pemuda. Ketika malam tiba, mereka pun merengsek masuk ke kawasan sekolah untuk menyerang para serdadu KNIL.
-
Apa yang menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait tragedi di Padang? Imbauan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti tragedi meninggalnya seorang bocah berusia 8 tahun karena tertimpa tembok yang ditabrak motor oleh anak SMP di Padang.
-
Apa tujuan utama gerakan Paderi di Sumatra Barat? Pria yang memiliki tubuh kecil dan kurus ini memantik adanya gerakan untuk memberantas seluruh budaya yang dianggap tidak ada kaitannya bahkan bertolak belakang dengan ajaran Islam, khususnya di Sumatra.
-
Kapan Teuku Muhammad Hasan menjabat sebagai Gubernur Sumatera? Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera I dengan ibukota Medan.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
"Tindakan Gubernur Sumbar itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama Pasal 42. Bahwasanya, ASN yang tengah dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang melakukan upaya administrasi tidak dapat disetujui untuk pindah instansi," kata Yul Akyari di Padang, Rabu (25/8).
Dia menjelaskan, maladministrasi itu terletak karena Amasrul saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
"Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh pindah atau mutasi dari instansi asal Pemko Padang ke Pemprov Sumbar. Apalagi menjadi pejabat setingkat Kepala Biro. Karena Amasrul telah dinonaktifkan oleh Walikota Padang atas dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010," kata Yul.
Dia menyatakan jika tindakan dari Gubernur Sumbar itu juga melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Saya minta Ombudsman Perwakilan Sumbar menindaklanjuti laporan ini segera mengingatkan, tindakan ini akan menimbulkan dampak yang tidak saja merugikan sendiri juga bagi pemerintahan dan masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah melantik Amasrul sebagai Kepala BPMD Sumbar bersama dengan pelantikan delapan pejabat lainnya pada Senin (23/8) lalu.
Saat itu, Mahyeldi beralasan, pelantikan itu tak dapat ditunda lantaran, menurutnya salah satu pejabat yang dilantik penentu bagi dirinya.
"Karena kalau dilantik besok, maka SK nya tidak berlaku lagi. Makanya kita lakukan hari ini," kata Mahyeldi usai pelantikan.
Baca juga:
Pelantikan Sekda Padang Jadi Pejabat Pemprov Berujung Ancaman Pelaporan ke Kemendagri
Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Nama Gubernur Sumbar Dicatut untuk Sumbangan
Terpapar Covid-19, Mantan Wagub Sumbar Nasrul Abit Dirawat di RSUP M Djamil Padang
Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda di Bengkulu Dilaporkan Eks Pacar ke Polisi
Pengadaan Baju Dinas 65 Anggota DPRD Sumbar Memakan Anggaran Rp908 Juta
Minta Maaf Setelah Dikritik, Gubernur Sumbar Serahkan Mobil Dinas ke Satgas Covid-19