Laode Beberkan Sejumlah Pelemahan KPK di Undang-Undang Baru
Laode Beberkan Sejumlah Pelemahan KPK di Undang-Undang Baru. Berdasarkan dokumen yang dia sebut dari 'hamba Allah', Laode membeberkan poin-poin yang akan melemahkan lembaga antirasuah. Pertama yakni soal Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyesali pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU. Menurut Laode, UU KPK yang baru saja disahkan akan melemahkan penindakan oleh lembaga antirasuah.
"Jika dokumen yang kami terima via 'hamba Allah' banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," ujar Laode saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Laode mengaku belum mengetahui secara resmi isi UU KPK yang baru. Laode menyebut pihaknya hanya menerima isi UU KPK dari 'hamba Allah' lantaran KPK tidak ikut dalam pembahasan serta belum dikirimi UU tersebut secara resmi oleh DPR maupun Pemerintah.
Berdasarkan dokumen yang dia sebut dari 'hamba Allah', Laode membeberkan poin-poin yang akan melemahkan lembaga antirasuah. Pertama yakni soal Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas," kata dia.
"Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden. Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK. Status Kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN," Laode menambahkan.
Menurut Laode, poin-poin tersebut berpotensi besar mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus. "Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," kata Laode.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Revisi UU KPK Disahkan, Menkum HAM Sudah Dengar Masukan Agus Rahardjo dan Laode
Demokrat Ingin KPK Bebas Intervensi Seperti SBY Selesaikan Kasus Cicak Vs Buaya
Istana Persilakan Publik Ajukan Uji Materi ke MK Jika Tak Setuju UU KPK Disahkan
Menkum HAM Jawab Kritikan Revisi UU KPK Terburu-buru: It's a Long Way to Go
Revisi UU KPK Disahkan, Moeldoko Klaim Jokowi Komitmen Berantas Korupsi
KPK Tidak Dilibatkan Revisi UU KPK, Ini Jawaban Istana